Berita
Pulang Mengamen, Seorang Remaja Putri Diperkosa Bergilir Lima Orang Rekannya
AKTUALITAS.ID – Remaja yang sehari-hari menjadi pengamen jalanan berinisial A (19) menjadi korban pemerkosaan bergilir. Pelakunya tidak lain adalah teman-teman sesama pengamen yang sehari-hari nongkrong bersama. Peristiwa kelam itu dialami A pada Sabtu (29/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB di taman sekitar fly over Universitas Indonesia (UI). Saat itu, A berniat istirahat di taman. Dia […]
AKTUALITAS.ID – Remaja yang sehari-hari menjadi pengamen jalanan berinisial A (19) menjadi korban pemerkosaan bergilir. Pelakunya tidak lain adalah teman-teman sesama pengamen yang sehari-hari nongkrong bersama.
Peristiwa kelam itu dialami A pada Sabtu (29/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB di taman sekitar fly over Universitas Indonesia (UI).
Saat itu, A berniat istirahat di taman. Dia berkumpul bersama rekan pengamennya yang semuanya laki-laki. Di sana ada sekitar lima orang.
Setelah beristirahat, A pun berniat pulang. Korban kaget ketika salah satu pelaku menahan dan melarangnya pulang. Dia tidak dapat melawan karena diancam. Dia juga tidak bisa meminta pertolongan karena kondisi jalanan sepi.
“Diancam menggunakan pecahan kaca atau beling. Lalu terjadilah kejadian pencabulan hingga pemerkosaan tersebut. Digilir dengan yang lain juga,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (1/2/2022).
Korban diancam akan dilukai jika tidak menuruti permintaan pelaku. Korban tak berdaya. “Dengan ancaman ‘lu diem nggak, kalau engga gua tusuk lu’. Setelah itu baru digilir (diperkosa bergantian),” paparnya.
Polisi menduga para pelaku sedang mabuk. Korban sangat kaget atas peristiwa tersebut.
“Baru sekali itu. Kemungkinan ada faktor minuman keras akhirnya terjadi kejadian tersebut,” ungkap Yogen.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi dan masih dalam penanganan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok. Atas peristiwa yang dialami korban akan mendapatkan trauma healing dan perlindungan.
Saat ini empat orang sudah ditahan dan satu masih buron. Mereka adalah PSW (26), I (26), AP (26), MF (19) yang dijerat Pasal 285 dan atau 289 pemerkosaan dan atau pencabulan KUHP. Ancaman di atas lima tahun.
“Sudah ditahan, hari ini sudah tersangka semua,” ucapnya.
-
RIAU12/04/2026 14:45 WIBRicuh di Panipahan, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim
-
RIAU12/04/2026 17:00 WIBSadis dan Dipengaruhi Narkoba! Pelaku Curas Maut di Bengkalis Hantam Korban Hingga Tewas
-
DUNIA12/04/2026 12:00 WIBIsrael Disebut Akan Ganggu Gencatan Senjata Iran dan AS
-
EKBIS12/04/2026 12:30 WIBGawat! Uang Warga Indonesia Rp9,1 T Hilang Setiap Hari
-
NASIONAL12/04/2026 14:00 WIBJubir: Ceramah JK Soal Syahid Disalahartikan
-
EKBIS12/04/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Minggu Tak Bergerak
-
NASIONAL12/04/2026 13:00 WIBEddy: Strategi Prabowo Bikin Ekonomi RI Tetap Stabil
-
OTOTEK12/04/2026 19:30 WIBSistem Pengemudian Otonomos Tesla Disetujui

















