Berita
Sopir PO Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Bus Versus KA
AKTUALITAS.ID – Satuan Lalu lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan sopir bus PO Harapan Jaya, Septianto Dhany sebagai tersangka kasus kecelakaan bus dengan KA Dhono Penataran pada Minggu (22/2/2022). “Tersangka sudah kami amankan. Seluruh alat bukti berikut keterangan saksi menunjukkan bahwa sopir bus bersalah karena mengemudi di jalur yang seharusnya tidak boleh dilalui kendaraan besar […]
AKTUALITAS.ID – Satuan Lalu lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan sopir bus PO Harapan Jaya, Septianto Dhany sebagai tersangka kasus kecelakaan bus dengan KA Dhono Penataran pada Minggu (22/2/2022).
“Tersangka sudah kami amankan. Seluruh alat bukti berikut keterangan saksi menunjukkan bahwa sopir bus bersalah karena mengemudi di jalur yang seharusnya tidak boleh dilalui kendaraan besar (bus),” terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto di Tulungagung, Selasa (1/3/2022).
Penetapan tersangka itu diambil aparat kepolisian setelah menganalisa seluruh alat bukti yang ada. Mulai dari keterangan saksi, hasil olah TKP, pengakuan sopir bus saat diperiksa penyidik kepolisian serta hasil forum diskusi grup bersama jajaran Dishub, Korlantas Polri serta PT KAI.
Analisis dilakukan langsung oleh Tim Korlantas Polri menggunakan alat TAA (traffic accident analysis), yang menghasilkan model tiga dimensi kecelakaan.
Ia tengah mendalami kondisi psikis pengemudi bus tersebut. “Kami melakukan pendalaman pihak keluarga (tersangka), apakah pernah sakit atau punya masalah keluarga,” ujarnya.
Menurut penjelasan Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan kepada penyidik bahwa sopir bus mengakui bersalah karena melaju di jalan yang dilarang untuk kendaraan besar.
Sopir mengaku saat kejadian hanya berkonsentrasi di jalur sempit saat menyeberangi perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Hanya beberapa meter dari titik keberangkatan bus yang membawa rombongan wisata dengan tujuan ke Taman Safari 5 Malang.
“Tersangka mengatakan saat kejadian dirinya tidak melihat ada kereta yang datang dari arah selatan karena fokus ke jalan sempit di perlintasan sebidang yang ada di depannya,” kata Agustyan.
Jalur perlintasan di lokasi memang cukup sempit untuk dilintasi kendaraan besar seperti bus karena di sebelah kanan dan kiri terdapat patok besi.
“Pada saat itu penumpang baru saja masuk, banyak yang ngobrol sehingga ramai dan tidak mendengar klakson KA yang datang,” paparnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman enam (6) tahun penjara.
-
FOTO17/03/2026 12:09 WIBFOTO: Menaker Yassierli Lepas Mudik Gratis 1.545 Pekerja United Tractors
-
JABODETABEK17/03/2026 18:18 WIBMenaker Yassierli Lepas Mudik Grup United Tractors, 1.545 Peserta Diberangkatkan
-
PAPUA TENGAH16/03/2026 22:30 WIBDrama Adu Penalti di Wania Imipi: Persipani Depak Persemi, Segel Tiket Final Liga 4
-
RAGAM16/03/2026 22:00 WIBKiat Jaga Pendengaran Agar Fungsinya Tetap Baik
-
JABODETABEK16/03/2026 23:00 WIBKonvoi Remaja Tamansari, Polisi Sita Senjata Tajam dan Kembang Api
-
NASIONAL17/03/2026 11:00 WIBNasDem: Kebijakan WFH PNS Harus Terukur
-
OLAHRAGA16/03/2026 23:30 WIBAtlet BMX Indonesia Berhasil Meraih Medali Emas ASEAN BMX Racing Cup
-
EKBIS17/03/2026 00:01 WIBPurbaya: APBN Masih Kuat Serap Kenaikan Harga Minyak Global

















