Berita
Penetapan Tersangaka Haris Azhar dan Fatia Dinilai Kriminalisasi dan Pemidanaan yang Dipaksakan

AKTUALITAS.ID – Tim Advokasi Demokrasi Arif Maulana menilai penetapan tersangka yang dijatuhkan Polda Metro Jaya kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti merupakan bentuk kriminalisasi dan pemidanaan yang dipaksakan.
“Di dalam proses hukum yang dialami Haris Azhar dan Fatia ini adalah kriminalisasi dan pemidanaan yang dipaksakan,” tuturnya,
“Partisipasi masyarakat jelas dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan juga berbagai peraturan perundang-undangan yang ada,” ucapnya.
Arif Maulana menyebutkan kritik yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia dalam riset ‘Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Studi Kasus Intan Jaya’ yang kemudian diunggah di kanal YouTube tersebut merupakan hasil kajian.
Dalam kajian itu, ditemukan benturan kepentingan yang diduga melibatkan pejabat negara.
Menurutnya, apa yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia itu merupakan bentuk koreksi dan pengawasan dari masyarakat kepada pemerintahan yang sedang berjalan.
“Kasus yang kemudian berujung penetapan tersangka ini tidak layak dilanjutkan,” ujarnya.
Penetapan tersangka bisa diuji
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berpesan kepada penyidik untuk bersikap profesional, transparan, dan akuntabel dalam menyidik kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti.
“Kompolnas berpesan kepada penyidik untuk melakukan lidik sidik secara profesional, mandiri, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia lanjutnya bisa melaporkan penyidik kepada Wassidik (Pengawas Penyidikan) jika diduga ada ketidakprofesionalan dalam kasus ini.
Haris Azhar dan Fatia juga bisa melaporkan ke Propam jika anggotanya diduga melakukan pelanggaran.
“Mereka dapat melaporkan ke Wassidik jika diduga ada ketidakprofesionalan penyidik dalam memproses perkara, dan ke Propam jika diduga ada pelanggaran yg dilakukan anggota,” katanya.
Ia menyebutkan memang kewenangan untuk menguji sah tidaknya status tersangka adalah pengadilan negeri melalui langkah praperadilan.
Karena itu, menurutnya jika keduanya merasa keberatan atas penetapan tersangka ini, maka Hari Azhar dan Fatia bisa mengajukan praperadilan.
“Kami berharap lidik sidik dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
POLITIK24/04/2025 12:00 WIB
Cak Imin Tegaskan Perintah Prabowo “Rapatkan Barisan” Bukan untuk Pilpres 2029
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki
-
JABODETABEK24/04/2025 17:30 WIB
Wamenkop Tegaskan Program Koperasi Merah Putih Tak Bermuatan Politik
-
NASIONAL24/04/2025 16:00 WIB
Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen ke Dewan Pers
-
JABODETABEK24/04/2025 21:30 WIB
Peradi Bersatu Bakal Laporkan Roy Suryo CS ke Polda Metro Jaya Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
-
EKBIS24/04/2025 11:30 WIB
Pergeseran Kekuatan? Bitcoin Kokoh di US$ 93 Ribu Saat Harga Emas ‘Tersungkur
-
JABODETABEK24/04/2025 18:30 WIB
Dukcapil DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Penilaian Kinerja