Berita
Komisi III: UU Hak Cipta Sesuai Asas UUD 1945
AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI menyebutkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saat ini tengah menjalani sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) taat asas dengan UUD 1945.
“Kami meyakini dan yakin seyakin-yakinnya serta percaya undang-undang hak cipta yang telah beberapa kali diubah sesungguhnya taat asas pada pasal 28 huruf C UUD 1945 dan tidak durhaka pada UUD 1945,” kata Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi), di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
RDPU Komisi III DPR RI itu dipimpin oleh Pangeran Khairul Saleh yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR. Hadir dalam RDPU itu, antara lain, Ketua Umum Fesmi Candra Darusman dan Wakil Ketua Umum Fesmi Ikang Fawzi.
Oleh karena itu, lanjut dia, Mahkamah Konstitusi tidak punya alasan apa pun untuk mengabulkan permohonan dalam sidang perkara uji materiil UU Hak Cipta yang dimohonkan PT Musica Studios.
“Malah sebaliknya, saya yakin MK bisa menolak permohonan uji materiil. Saya kira itu saja pimpinan saya hanya memberikan penguatan,” kata politikus Partai Demokrat ini.
Komisi III DPR pun akan mendukung Fesmi dan mengawal jalannya sidang uji materiil UU No. 28 Tahun 2014 di MK.
Anggota Komisi III DPR lainnya, Supriansa, mengatakan para musisi tak perlu meragukan peran negara dalam melindungi hak cipta para musisi. “Dengan adanya UU Hak Cipta, jangan pernah meragukan negara dalam melindungi para musisi,” tuturnya.
UU Hak cipta itu dibuat untuk memberikan imbalan atau royalti yang layak bagi para musisi dan pencipta lagu.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil mengaku prihatin dengan adanya uji materiil UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.
“Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi memiliki hati nurani untuk kemudian membela hak-hak para musisi,” kata Nasir.
Dia pun memberikan dukungan sepenuhnya kepada para musisi. Politikus PKS ini menambahkan, sebenarnya dalam pasal 28 ayat 1 ayat 2 secara gamblang sudah disebutkan bahwa harus ada imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
“Jadi ini saya pikir sesuatu yang sangat kuat dan tidak boleh ada satu yang lebih tinggi dan satu yang lebih rendah karena pada dasarnya memiliki kesamaan. Musisi, para pencipta lagu serta orang yang menyebarkan kepada khalayak sama porsi-nya,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Fesmi Candra Darusman mengaku lega dan terharu atas dukungan yang diberikan oleh anggota DPR RI.
Terkait pendapatan royalti, kata dia, para musisi dan pencipta lagu telah sepakat untuk pemerataan dengan perusahaan rekaman.
“Dengan adanya pasal 18 dan pasal 30 UU Hak Cipta, maka royalti yang diperoleh dapat seimbang,” ujarnya.
- Ragam14 jam lalu
Lesti Kejora Raih Gelar Sarjana Ilmu Komunikasi Usai Berjuang Selama 6 Tahun
- Nasional16 jam lalu
Proses Induksi Pimpinan Baru KPK 2024-2029 Dimulai Hari Ini
- Dunia23 jam lalu
Wali Kota Meksiko Tewas Ditembak dalam Mobil, Kekerasan Terhadap Pejabat Semakin Meningkat
- Nasional8 jam lalu
KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
- Jabodetabek17 jam lalu
SIM Keliling Polda Metro Jaya Tersedia di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini
- Ragam10 jam lalu
“Keajaiban Air Mata Wanita”, Film Inspiratif tentang Perjuangan Seorang Ibu, Tayang Januari 2025
- Oase19 jam lalu
Mengungkap Misteri Nabi Khidir: Karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Tentang Sosok Sang Guru
- Olahraga13 jam lalu
Shin Tae-yong Kritik Jadwal ASEAN Cup 2024: “Kelelahan Pemain Mengkhawatirkan”