Berita
Belum Pernah Ikut Pemilu, Gugatan Partai Ummat Ditolak

AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Ummat karena partai tersebut belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya.
“Mahkamah partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu sebelumnya, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon dalam permohonan a quo,” kata Wakil Ketua MK Aswanto dalam sidang pengucapan sejumlah putusan dan ketetapan di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Pada pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim, berkaitan dengan kedudukan hukum partai politik dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan perihal ambang batas pencalonan Presiden, dan Wakil Presiden, “in casu” Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, MK mempertimbangkan putusan perkara Nomor 74/PUUVIII/2020 tertanggal 14 Januari 2021.
Berdasarkan pertimbangan putusan itu, maka partai politik yang memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik yang sudah pernah menjadi peserta pemilihan umum sebelumnya.
Sementara, Partai Ummat, dalam hal ini sebagai pemohon adalah partai politik yang baru terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selain itu, Partai Ummat belum pernah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik administrasi maupun faktual sebagaimana halnya persyaratan menjadi partai politik peserta pemilu.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, kata Hakim Aswanto, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
“Meskipun mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan,” ujarnya.
Putusan Nomor 11/PUU-XX/2022 dibacakan dalam sidang yang digelar MK di ruang sidang pleno MK. Pemohon diwakili oleh Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum dan A. Muhajir selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat.
-
JABODETABEK05/05/2025 05:30 WIB
Mau Beraktivitas di Jakarta? Intip Dulu Prakiraan Cuaca 5 Mei 2025
-
NASIONAL05/05/2025 11:01 WIB
Desa Wisata Hariara Pohan Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah untuk Ciptakan Destinasi Bersih dan Lestari
-
OLAHRAGA05/05/2025 00:01 WIB
Arema FC Resmi Gunakan Stadion Kanjuruhan untuk Dua Laga Kandang Liga 1 2024/2025
-
OASE05/05/2025 05:00 WIB
Enam ‘Tiket’ Istimewa dari Rasulullah SAW di Hari Akhir
-
NASIONAL05/05/2025 16:30 WIB
Presiden Dukung UU Perampasan Aset, Kejagung: Prabowo Paham dalam Pemberantasan Korupsi
-
NASIONAL05/05/2025 13:00 WIB
Kontroversi UU BUMN: Direksi dan Komisaris Lepas dari Jerat KPK?
-
JABODETABEK05/05/2025 06:30 WIB
Subuh Berdarah di Duren Sawit: Pemotor Jadi Sasaran Begal Brutal
-
EKBIS05/05/2025 11:30 WIB
Setelah Penguatan Rupiah, Cek Kurs Dollar Bank-Bank Besar