Berita
Pria di Video Dea OnlyFans Pacarnya Sendiri
AKTUALITAS.ID – Misteri dari sosok lawan main Dea OnlyFans dalam konten video porno itu akhirnya terungkap. Polisi mengungkapkan bahwa pria yang menjadi lawan mainnya Dea itu adalah pacarnya sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pacar Dea OnlyFans bakal diperiksa pihak kepolisian pada Jumat, (1/4/2022) di Polda Metro Jaya.
“Pada hari Jumat besok penyidik akan memanggil pemeran pria dalam kasus ini,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis, (31/3/2022).
Namun, Zulpan tidak membeberkan secara rinci terkait identitas dari pria tersebut. Intinya, pria tersebut merupakan kekasih dari Dea OnlyFans.
Adapun pemeriksaan bakal digelar pada pukul 10.00 WIB di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Zulpan mengatakan, pihaknya juga akan memanggil Dea OnlyFans yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia bakal diperiksa kembali sekaligus melakukan wajib lapor pada awal pekan depan.
“Tersangka Dea dilakukan wajib lapor dan serta dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin 4 April 2022 mendatang,” jelas Zulpan.
Diketahui sebelumnya, Dea OnlyFans sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus konten berbau pornografi di situs OnlyFans.
Dea juga mengaku bahwa dirinya bisa meraup keuntungan dari video syurnya sekitar 15 hingga 20 juta per bulannya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Dea. Perempuan tersebut dikenai wajib lapor.
-
NASIONAL29/06/2026 22:00 WIBIndonesia dan Singapura Sepakati Kerja Sama Perlindungan Lingkungan Hidup
-
NASIONAL30/06/2026 07:00 WIBTB Hasanuddin: Latihan Militer Kopdes Telan Rp30 Juta/Orang
-
JABODETABEK29/06/2026 21:46 WIBBangun Paulus Desak Polisi Buka Kembali Kasus Dugaan Pencurian dan Pertanyakan SP2 Lidik Polres Jakpus
-
NASIONAL29/06/2026 21:00 WIBHakim Tolak Eksepsi Sudewo , Perkara Korupsi Tetap Jalan
-
NUSANTARA30/06/2026 13:30 WIBJangan Nekat! Jalur Pendakian Merapi Masih Ditutup Total
-
NASIONAL29/06/2026 23:00 WIBGarnita NasDem Desak Negara Maksimalkan Perlindungan Korban Kasus YTR
-
JABODETABEK30/06/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling Dibuka di 5 Wilayah Jakarta
-
NUSANTARA29/06/2026 21:30 WIBDPR Kritik Putusan PK HGU PT SKB Karena Berdampak bagi Kepastian Investasi