Berita
Buron Setahun, WNA Ini Akhirnya Ditangkap Jaksa
AKTUALITAS.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Kejari Batam berhasil meringkus warga Negara Asong (WNA) bernama Wenhai Guan di Pelabuhan Batam Center, Senin (9/1/2023) pukul 10.30 WIB.
Wenhai Guan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penganiayaan. Ia diburu usai pihak Interpol mengeluarkan red notice
“Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam mendapat informasi dari Imigrasi Batam keberadaan Wenhai Guan akan tiba di Pelabuhan Batam Centre,” ujar
Asintel Kejaksaan Negeri Kepri Lambok Sidabutar, kepada Aktualitas.id, Selasa (10/1/2023).
Lambok menjelaskan, penangkapan tersebut usai tim mendapatka informasi dari pihaak imigari Batam dan melakukan profiling daftar nama yang masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center.
“Pelaku diketahui berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center Indonesia pada pukul 10.30 WIB,” jelasnya.
Wenhai Guan ditahan dalam perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pada tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
“Saat ini Wenhai Guan oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah diterbangka ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Citilink QG 945 pada pukul 18.30 WIB,” tandasnya. [Yus/Mus]
-
NASIONAL13/12/2025 18:25 WIBMentan Amran Beri Motivasi Ribuan Kades se-Sulsel
-
POLITIK13/12/2025 18:00 WIBBanyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Parpol Diminta Perbaiki Sistem Kaderisasi
-
DUNIA13/12/2025 17:30 WIBItalia Didesak untuk Akui Negara Palestina
-
NASIONAL13/12/2025 19:00 WIBPrabowo: Pemerintah Terus Memantau Perkembangan Situasi Daerah Bencana Sumatera dan Aceh
-
NASIONAL13/12/2025 15:00 WIBJAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
-
JABODETABEK13/12/2025 16:00 WIBJasad Pria Tersetrum Listrik Berhasil Dievakuasi Tim Gulkarmat
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana
-
NASIONAL13/12/2025 07:00 WIBPAN Desak Revisi UU Migas untuk Mempercepat Investasi di Sektor Miga

















