Connect with us

Berita

Marak Penggunaan Plat Dinas Palsu, Pemerhati Transportasi dan Hukum: Harus Jadi Perhatian Serius

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (Purn) Budiyanto mengatakan saat ini marak penyalah gunaan plat dinas yang diduga palsu oleh oknum – oknum yang tidak bertangung jawab dan harus menjadi perhatian serius pihak berwenang.

“Hal ini harus menjadi perhatian yang serius oleh petugas yang bertanggung jawab di bidangnya,” ungkap Budiyanto dalam keterangan pers yang diterima Aktualitas.id, Sabtu (29/4/2023).

Menurutnya, perbuatan memasang plat dinas palsu adalah perbuatan melawan hukum atau Tindak Pidana.

“Ironisnya modus pemasangan plat dinas palsu atau tidak pada peruntukannya hanya sekedar untuk menghindari jepretan CCTV E- TLE dan Ganjil – Genap,” katanya.

Dirinya menjelaskan, klasifikasi tindak pidana dengan modus menggunakan plat palsu dapat dikategorikan tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 280 Undang – Undang Lalu lintas dan angkutan jalan atau bahkan tindak pidana kejahatan Pemalsuan pasal 263 KUHP.

“Hal ini masuk dalam golongan Pasal 280
,berbunyi : Setiap orang yg mengemudikan ranmor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomer kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagai mana dimaksud dalam pasal 68 ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah),” jelasnya

“Dan juga masuk ke Pasal 263 KUHP ( Pemalsuan ) ,berbunyi :
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti sesuatu hal yang dimaksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu ,diancam jika pemakaian tsb dapat menimbulkan kerugian,karena pemalsuan surat ,dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun,” sambungnya.

Sebelumnya, seorang pengendara mobil Honda Freed viral karena nekat menggunakan rotator dan pelat dinas polisi palsu. Akibat kelakuannya, sang pengendara ditahan oleh Personel Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Serang Korlantas Polri. 

Sebelum berhasil ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pihak PJR Serang dan si pengendara di Jalan Tol Tangerang-Merak arah Jakarta. Bahkan, berdasarkan informasi akun Instagram @viralno.1, saat diberhentikan sang pengendara sempat mengaku-ngaku sebagai anggota polisi. [Kiki Budi Hartawan/Ari Wibowo]

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id