Berita
TPN Ganjar-Mahfud Tempuh Jalur Hukum Terhadap 15 Oknum TNI Boyolali
AKTUALITAS.ID – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud begitu serius menempuh jalur hukum pengadilan militer terhadap oknum TNI Boyolali yang diduga melakukan pengeroyokan kepada relawan.
“Memasukkan ini menjadi sebuah gugatan yang digabungkan, pidana dengan ganti rugi,” ujar Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud Ganjar Mahfud, Jenderal (Purn) Andika Perkasa, saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara No.19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2024).
Mantan Panglima TNI ini menerangkan jerat pasal yang bakal diajukan tim kuasa hukum kepada pihak oditur militer. 15 oknum TNI tersebut dapat diancam hukuman penjara lima hingga sembilan tahun penjara.
Pertama para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Dan, Pasal 57 dan 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman sampai 9 tahun.
“Ini semua harus dilakukan secara teliti sehingga semua yang terlibat ini bukan hanya yang melakukan tindak penganiayaan, tetapi juga yang membantu tindak pidana penganiayaan ini terjadi,” jelas Andika.
Para pelaku oknum Kartika Eka Paksi itu dapat dikenakan Pasal 183 dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Jadi hal-hal inilah yang kemudian kita akan kawal termasuk salah satu kemungkinan adanya pasal tambahan, yaitu Pasal 333 KUHP yaitu merampas kemerdekaan dengan menyekap,” imbuh Andika.
Sebelumnya, kejadian tersebut viral di media sosial yang terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12) siang kemarin. Tujuh orang relawan Ganjar-Mahfud menjadi korban pengeroyokan 15 orang oknum TNI.
Kemudian, Dandim 0724/Boyolali, Letkol INF Wiweko Wulang Widodo menyatakan 15 oknum TNI yang melakukan pengeroyokan akan diproses secara hukum.
Para anggota Kompi B, TNI Raider 408/Sbh tersebut telah diperiksa Denpom IV/4 Surakarta. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
FOTO25/05/2026 05:28 WIBFOTO: Majelis Dakwah Islamiyah Gelar Syukuran di Milad ke-48
-
NASIONAL24/05/2026 16:00 WIBGus Ipul Ungkap 3 Mandat Prabowo agar Bansos Tepat Sasaran
-
NASIONAL24/05/2026 23:00 WIBWakil Ketua DPD Desak RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan
-
DUNIA24/05/2026 18:02 WIBMalaysia Perketat Platform Digital, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Punya Akun
-
RAGAM24/05/2026 15:30 WIBPemanasan Global Picu Migrasi Ular Berbisa ke Wilayah Padat
-
RAGAM24/05/2026 17:15 WIBMau Camilan Segar Musim Panas untuk Detoksifikasi, Salad Bisa Jadi Pilihan
-
RIAU24/05/2026 19:18 WIBPolisi Tangkap 3 Tersangka Pembunuhan Sopir Ekspedisi di Pekanbaru
-
OLAHRAGA24/05/2026 18:35 WIBGubernur: Persib Bukti Sukses Klub Profesional