Berita
Dua Saksi Meringankan Hadir Dalam Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh WNA Asal Suriah
AKTUALITAS.ID – Sidang dugaan pemalsuan surat atau dokumen keimigrasian untuk mengurus Exit Permit Only (EPO) dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Malek Hafian, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/1/24).
Sidang kali ini digelar dengan menghadirkan dua saksi Saksi yang meringankan atau A de Charge. Dimana dalam persidangan kedua saksi sama-sama ditanyai terkait status terdakwa dalam perusahaan PT Hikmat Fashion.
Selain itu, kedua saksi juga ditanyai terkait pengurusan dokumen keimigrasian untuk mengurus Exit Permit Only (EPO) yang menyebabkan terdakwa Malek Hafian terjerat kasus hukum.
Saksi Imam Firdaus yang diketahui merupan tetangga terdakwa menceritakan bahwa dia sempat mendampingi terdakwa melakukan pertemuan dengan Agent pengurusan dokumen bernama Saleh.
“Tanggal 21 Desember 2021 di depan restoran, saya memvideokan,” papar Imam.
Imam mengatakan bahwa dia sengaja merekam karena tidak kenal dengan agent tersebut dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pengurusan dokumen.
“Pertemuan selanjutnya saya tidak mendampingi pak malek dikarenakan agent Saleh fasih berbahasa Arab,” ujarnya.
Sementara terkait persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan dokumen, Imam mengatakan bahwa semuanya diserahkan melalui pesan WhatsApp.
“Seluruh persyaratan dokumen yang harus dipenuhi disampaikan oleh agent Saleh ke Pak Malek melalui WA dan Pak Malek meneruskan (forward) permintaan dokumen tersebut ke Elvina selaku HRD,” ungkap Imam.
“Selanjutnya HRD melengkapi dokumen yang diminta Pak Malek dikirimkan melalui WA dan Pak Malek meneruskan (forward) ke Agent Saleh. Kecuali 1 (satu) Surat Permohonan EPO yang dipersyaratkan belum dikasih oleh HRD dan HRD sudah mengetahui dan menyatakan itu,” tambah Imam yang juga menunjukkan bukti-bukti kepada Majelis Hakim.
Sementar dalam sidang sebelumnya, Kamis (18/1/24), Saksi Pelapor yakni HRD PT Hikmat Fashion, Elvina mengatakan bahwa tidak ada komunikasi antara dia dengan terdakwa terkait pengurusan dokumen.
Elvina mengungkapkan bahwa dirinya terdorong menjadi pelapor mewakili PT Himat Fashion karena merasa tandatangannya dipalsukan. “Untuk dugaan ini tandatangan saya yang dipalsukan,” ucap Elvina.
Saat menyadari ada dugaan pemalsuan, Elvina mengatakan bahwa dia tidak berkomunikasi dengan terdakwa, namun langsung melakukan pengecekan ke kantor Imigrasi dengan seizin PT Hikmat Fashion.
Sebagai informasi, sidang dengan nomor perkara 823/Pid.B/2023/PN JKT.TIM dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Rofik. SH. MH., dan didampingi hakim anggota Said Husein. SH.MH serta Cita Cahyaning Tias.SH.MH. tersebut rencananya akan kembali digelar pada Senin 29 Januari 2024 dengan agenda keterangan saksi ahli.
-
POLITIK08/06/2026 09:00 WIBPengamat: Saatnya Prabowo Bersihkan Kabinet dari yang Tak Efektif
-
POLITIK08/06/2026 16:03 WIBPengamat Ingatkan Said Iqbal: Buruh Jangan Dijadikan Komoditas Politik
-
EKBIS08/06/2026 11:10 WIBMentan Amran Minta Harga TBS Kembali Normal dan 300 Perusahaan Sawit akan Diperiksa
-
RIAU08/06/2026 12:00 WIBSekolah dan Rumah Warga di Bengkalis Rusak Diterjang Puting Beliung
-
NUSANTARA08/06/2026 15:48 WIBPT Permata Sentra Propertindo Laksanakan Eksekusi Lahan Eks Cinde Palembang
-
NUSANTARA08/06/2026 09:15 WIB7 Wilayah di Indonesia Ini Resmi Diterjang Tsunami Pagi Ini
-
POLITIK08/06/2026 17:15 WIBSaid Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden, Pengamat: Pemerintah Bukan Paguyuban
-
FOTO08/06/2026 20:28 WIBFOTO: Pelantikan Kepala BGN dan Penasihat Khusus Presiden