Dishub DKI Siapkan Sidang Tindak Pidana Ringan untuk Atasi Juru Parkir Liar


Ilustrasi. Parkir kendaraan bermotor roda dua. (ist)

AKTUALITAS.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan juru parkir liar di wilayahnya dengan menyusun sidang tindak pidana ringan (tipiring). 

“Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Rabu. 

Langkah ini merupakan hasil koordinasi antara Dinas Perhubungan DKI, Satpol PP, pengadilan, dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang. 

“Keputusan ini sebagai tindakan tegas untuk memerangi juru parkir yang ‘nakal’ lantaran di minimarket sudah tertuliskan ‘parkir gratis’ bagi pengunjung,” jelas Syafrin.

Para juru parkir liar yang memaksa meminta uang akan disidak di tempat sebagai upaya mencegah adanya pungutan. 

“Pengelola sudah sebut tempat parkir tersebut merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pelanggannya, sehingga gratis,” tambahnya.

Dishub DKI bertindak tegas kepada siapapun yang memanfaatkan situasi dan menimbulkan keresahan masyarakat. “Setelah ini, minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk menangani banyaknya juru parkir liar di minimarket Jakarta. Mereka juga melakukan penderekan terhadap kendaraan yang diparkir sembarangan.

Dinas Perhubungan DKI mengingatkan warga bisa melapor ke aplikasi JAKI jika menemukan juru parkir liar di lokasi yang tidak seharusnya dilakukan pungutan. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, juga mendesak Dishub untuk memasang tanda ‘Parkir Gratis’ yang disertai dengan nomor aduan di seluruh minimarket.

Menurutnya, pungutan liar yang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum sangat merugikan berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat sebab hasil dari tarif parkir tidak masuk ke kas daerah.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan ketertiban di wilayah Jakarta dapat terjaga dan masyarakat dapat merasakan kenyamanan dalam beraktivitas tanpa gangguan dari praktik pungli juru parkir liar. (YAN KUSUMA/RAFI)