Berita
Hotman Paris Minta Polisi BAP Ulang Tiga Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
AKTUALITAS.ID – Pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, mendesak pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap tiga buron dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pernyataan ini disampaikan Hotman setelah bertemu dengan keluarga Vina di Jakarta pada Kamis (16/5/2024).
“Kami menghimbau agar identitas ketiga orang ini bisa segera diketahui. Hal ini agar keluarganya dapat dipanggil untuk diperiksa ulang guna mengetahui keberadaan tiga DPO ini, karena ini sangat menyentuh rasa keadilan di Indonesia,” ujar Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Kamis.
Hotman juga meminta agar delapan pelaku yang telah divonis menjalani pemeriksaan ulang. Langkah ini dianggap penting untuk mengungkap kebenaran mengenai dugaan adanya ‘bekingan’ yang memungkinkan tiga buronan tersebut bebas berkeliaran selama delapan tahun.
“Himbauan dari tim Hotman 911 dan keluarga Vina kepada Camat dan Kepala Desa serta seluruh warga desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, bahwa ada tiga orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Vina dan dugaan pemerkosaan,” jelas Hotman.
“Mereka adalah Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. Jika ketiga orang ini benar berasal dari desa kalian, mohon segera diberitahukan kepada kepolisian dan juga tim Hotman 911,” tambahnya.
Kisah tragis kematian Vina pada tahun 2016 kembali menjadi perhatian publik setelah dirilisnya film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari”, yang saat ini masih tayang di bioskop. Vina dibunuh setelah disetubuhi oleh beberapa anggota geng motor di Cirebon. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Pada Mei 2017, Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis seumur hidup kepada tujuh tersangka, sementara seorang tersangka lainnya dipenjara selama delapan tahun. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati bagi para terdakwa.
Desakan Hotman Paris untuk pemeriksaan ulang dan pengungkapan keberadaan tiga buronan diharapkan dapat membawa keadilan bagi keluarga Vina dan masyarakat luas, serta memperbaiki sistem hukum di Indonesia. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NUSANTARA27/12/2025 11:30 WIBData Terkini BNPB 26 Desember 2025: 1.137 Tewas dan 457 Ribu Warga Sumatera Mengungsi
-
NASIONAL27/12/2025 10:00 WIBDPR Kritik Pembubaran Diskusi Reset Indonesia di Gunungsari Madiun
-
NUSANTARA27/12/2025 10:30 WIBMahasiswi Tersambar Petir di Gunung Merbabu Saat Libur Natal Tahun Baru
-
OLAHRAGA27/12/2025 17:00 WIBUsai Libur Natal Detroit Pistons Tantang Utah Jazz
-
NASIONAL27/12/2025 15:00 WIBAmnesty Tuntut Penyelidikan Kekerasan Aparat pada Relawan Bencana Aceh
-
NASIONAL27/12/2025 12:00 WIBPemerintah Prabowo Siapkan PP untuk Menguatkan Perpol 10/2025
-
NUSANTARA27/12/2025 13:30 WIBBMKG Imbau Warga RI Waspada Cuaca Ekstrem Jelang Tahun Baru 2026
-
EKBIS27/12/2025 19:18 WIBKAMMI Apresiasi Terobosan Kementan, 40 Ribu Kader Siap Kawal Swasembada Pangan

















