NUSANTARA
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Dibatalkan
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar. Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 oleh Polda Jabar tidak sah dan harus dibatalkan.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin.
Hakim Eman menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. “Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman.
Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” lanjut Eman.
PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Sidang praperadilan ini telah melalui beberapa tahapan, dimulai dari penyampaian gugatan oleh tim kuasa hukum Pegi pada Senin (1/7/2024). Polda Jabar memberikan jawaban terkait gugatan tersebut sehari setelahnya, pada Selasa (2/7/2024).
Selanjutnya, hakim meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7/2024) dan Kamis (5/7/2024). Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, yang terdiri dari empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Sementara itu, Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.
Dengan putusan Hakim Eman ini, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah, yang berarti Pegi Setiawan berhak atas pemulihan hak-haknya dan pembebasan dari segala tuduhan.
Praperadilan ini menjadi momentum penting bagi Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi penegakan hukum di Indonesia mengenai pentingnya prosedur yang tepat dan adil dalam penetapan status tersangka. (KAISAR/RAFI)
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
EKBIS18/08/2026 11:30 WIBEmas Antam Melejit ke Rp2,695 Juta/Gram
-
DUNIA18/08/2026 12:00 WIBHouthi Tembakkan Rudal Hipersonik ke Laut Merah
-
NASIONAL18/08/2026 14:00 WIBKomisi III Targetkan RUU Rampung Sebelum Desember
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI

















