Berita
Malaysia Serukan Tekanan Internasional Terhadap Israel untuk Patuhi Keputusan ICJ
AKTUALITAS.ID – Kementerian Luar Negeri Malaysia (KLN) mendesak komunitas internasional untuk meningkatkan tekanan terhadap Israel agar segera mematuhi keputusan tambahan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terkait kasus Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida di Gaza.
Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan di Putrajaya pada Sabtu, KLN menyambut baik keputusan ICJ yang mengarahkan Israel untuk segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan konvensi tersebut.
Pada hari yang sama, ICJ memutuskan agar Israel segera menghentikan serangan militer di Rafah, Palestina. Selain itu, ICJ meminta Israel untuk terus membuka perbatasan di Rafah guna memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan tanpa hambatan.
Putusan ini juga mencakup permintaan agar Israel memberikan akses penuh kepada komisi penyelidikan, misi pencarian fakta, atau badan lain yang diberi mandat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan penyelidikan mengenai dugaan genosida di Gaza.
Israel diwajibkan untuk melaporkan langkah-langkah yang telah diambil sesuai dengan putusan ICJ dalam waktu satu bulan sejak keputusan ini dikeluarkan. Kegagalan untuk mematuhi arahan-arahan tersebut akan dianggap sebagai penghinaan terhadap hukum internasional.
Dalam pernyataan persnya, KLN menegaskan bahwa Malaysia tetap berkomitmen dalam memperjuangkan isu Palestina. Malaysia akan terus mendukung upaya menuju pendirian negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan pra-1967, dengan Baitulmaqdis Timur sebagai ibu kotanya, serta pengakuan Palestina sebagai anggota penuh PBB.
“Keputusan ICJ ini adalah langkah penting dalam menegakkan keadilan dan hak asasi manusia di Palestina. Kami mendesak seluruh negara anggota PBB untuk bergabung dalam tekanan internasional terhadap Israel agar segera mematuhi putusan ini,” demikian disampaikan oleh KLN dalam keterangannya.
Malaysia juga menekankan bahwa pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional oleh Israel harus dihentikan segera. Komunitas internasional diminta untuk berdiri bersama dalam solidaritas dengan rakyat Palestina dan menuntut akuntabilitas atas tindakan yang melanggar hukum internasional.
KLN berharap bahwa keputusan ICJ ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya mencapai perdamaian yang berkelanjutan di Timur Tengah, serta memastikan bahwa hak-hak rakyat Palestina diakui dan dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum internasional. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
JABODETABEK18/06/2026 19:30 WIBSetneg Buka Peluang Rekrut Kembali Eks Karyawan Hotel Sultan
-
RIAU18/06/2026 23:11 WIBBakar Lahan 180 Hektare, Seorang Pria di Bengkalis Ditangkap
-
NASIONAL19/06/2026 10:00 WIBMengapa KPK Tak Berani Periksa Utusan Khusus Presiden Ini?
-
RIAU18/06/2026 20:13 WIBGerakan Indonesia Asri: Polres Inhu Tanam Pohon dan Bersihkan Sampah Bareng Mahasiswa
-
EKBIS18/06/2026 21:30 WIBDPR Desak OJK dan BEI Perkuat Tata Kelola Pasar Modal
-
JABODETABEK18/06/2026 22:00 WIB119 Provokator Hotel Sultan Ditangkap, Polisi Buru Dalang Kerusuhan
-
FOTO19/06/2026 11:32 WIBFOTO: Pertamina Grand Prix 2026 Siap Digelar di Mandalika
-
NUSANTARA19/06/2026 13:00 WIBBMKG Puncak Kemarau 2026 Juli September