Connect with us

Berita

Ratusan Buruh di Kabupaten Tangerang Tolak Program Tapera, Desak Pemda Cabut SE Disnaker

Published

on

AKTUALITAS.ID – Sejumlah aliansi dari berbagai kelompok pekerja di Kabupaten Tangerang, Banten, menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Penolakan tersebut disuarakan melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, pada Rabu siang.

Koordinator Massa Aksi Buruh Kabupaten Tangerang, Joe, menjelaskan bahwa program Tapera dinilai belum layak diterapkan di Indonesia. 

“Kami jelas menolak Program Tapera karena program ini belum saatnya diterapkan di Indonesia. Tujuan program ini belum jelas pemanfaatannya, hanya untuk kepentingan negara saja,” ujarnya.

Joe menambahkan, kebijakan terkait iuran Tapera ini akan menambah beban bagi para pekerja di Indonesia. Menurutnya, sistem iuran tersebut tidak memiliki kejelasan konkret dan lebih menguntungkan pemerintah. 

“Dengan adanya pemotongan upah buruh sebesar 2,5 persen yang dikalikan seluruh buruh di Indonesia, jumlahnya sangat besar. Ini akan dimanfaatkan sebagai kepentingan negara,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pekerja sudah terbebani dengan kenaikan pajak, sehingga tambahan potongan untuk Tapera akan semakin memberatkan. 

“Jangan lagi upah pekerja dipotong terus oleh pemerintah. Kenaikan pajak saja sudah membuat pekerja terbebani, ditambah lagi potongan untuk Tapera, sementara kenaikan upah saat ini sangat kecil,” tegasnya.

Para buruh juga mengkritisi ketidakadilan yang dirasakan dari perbandingan kenaikan upah dan potongan Tapera. “Upah sekarang naik hanya sebesar 1,64 persen dan malah akan dipotong Tapera sebesar 2,5 persen. Ini malah merugikan buruh,” ungkap Joe.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam kondisi ekonomi yang belum stabil, tidak mungkin pekerja dapat membeli rumah. “Jika pemerintah ingin memberikan rumah bagi buruh, seharusnya buatkan dulu perumahannya. Secara wujud, perumahan kalau sudah ada, kami bisa tahu dan perhitungkan,” paparnya.

Selain menolak Program Tapera, massa aksi buruh Tangerang juga menyampaikan aspirasi terkait pencabutan Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Nomor 560/3464/Disnaker/2023. Mereka menilai aturan dalam SE tersebut sangat melemahkan kaum buruh dan menguntungkan pihak perusahaan karena membatasi atau melarang buruh untuk membentuk serikat di dalam perusahaan. 

“Kami ingin meminta Pemda Tangerang untuk mencabut SE Disnaker Kabupaten Tangerang Nomor 560/3464/Disnaker/2023 karena ini tidak memiliki keadilan terhadap kebebasan pembentukan serikat pekerja,” kata Joe.

Aksi demonstrasi ini berlangsung dengan pengamanan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, yang mengerahkan ratusan personel gabungan untuk menjaga ketertiban. (NOUFAL/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending