Berita
Kubu Afriansyah Noor akan Layangkan Gugatan, Sekjen PBB: Bagus, Daripada Kerahkan Massa
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Mohammad Masduki merespons rencana Afriansyah Noor Cs yang akan menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan PBB di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid.
Menurut Masduki menempuh langkah hukum dinilai lebih baik ditempuh daripada pengerahan massa sebagai bentuk penolakan terhadap kepengurusan Fahri Bachmid.
“Saya kira bagus ya, jadi kita baguslah melakukan itu. Daripada mengerahkan massa, saya kira bagus,” kata Masduki saat ditemui di Kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Dirinya mengaku, PBB merupakan partai politik (parpol) yang menjunjung proses hukum. Untuk itu, Masduki mempersilakan kepada para pengurus PBB yang merasa tidak puas agar melayangkan gugatan bila tak terima dengan hasil keputusan Pj Ketum PBB Fahri Bachmid.
“Kita ini partai yang menjunjung tinggi proses hukum silakanlah kalau memang ada ini, kalau ternyata di situ benar ya apa boleh buat,” ucapnya.
Meski demikian, mantan Ketua DPW PBB Jawa Timur itu menegaskan bahwa kepengurusan Fahri Bachmid dibentuk melalui proses sesuai prosedur. Namun, ia tak ingin menghalang-halangi langkah mantan pengurus untuk melayangkan gugatan ke PTUN.
“KIta berkeyakinan ini benar, dan sudah sesuai prosedur apa yang dipersoalkan. Jadi kita baik-baik saja, tidak ada masalah. Kita akan hadapi dengan senyuman,” terangnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Dwianto Ananias bakal menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan PBB di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dwi merupakan salah satu pengurus PBB yang dicopot oleh Fahri. Dwi mengungkapkan, gugatan ke PTUN itu juga dilayangkan oleh sejumlah pengurus yang dicopot oleh Fahri. Kendati demikian, Dwi mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan gugatan tersebut ke PTUN.
“Kami sedang persiapkan (gugatan). Jadi beberapa orang kami tidak paksa, tetapi bagi mereka yang dicoret namanya mau gabung, ayok,” kata Dwi saat jumpa pers di Kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Ia menuturkan, sejumlah mantan pengurus yang akan melayangkan gugatan itu seperti Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakiria dan sejumlah Ketua DPP PBB. Bahkan, ia menyatakan bakal menempuh gugatan peradilan umum bila ditemukan unsur pidana dari proses perubahan struktur PBB.
“Iya (akan gugat ke PTUN), bila perlu nanti kita ke peradilan umum, bisa juga peradilan umum. Kalau ada pemalsuan tanda tangan itu kita anggap pidana juga, kita cek juga,” katanya. [Kiki Budi Hartawan]
-
NASIONAL25/08/2026 13:00 WIBBank Mandiri Kena Serbu Netizen usai Bekukan Rekening Rp80,9 Juta
-
DUNIA25/08/2026 12:00 WIBNetanyahu Diduga Sengaja Panaskan Gaza Demi Tunda Pemilu
-
NASIONAL25/08/2026 11:00 WIBPrabowo Perintahkan Usut 4 Korporasi di Kalbar
-
NASIONAL25/08/2026 04:00 WIBDKPP Jatuhkan Sanksi Etik ke Bawaslu Intan Jaya
-
NASIONAL25/08/2026 17:00 WIBMK Didesak Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri
-
NASIONAL25/08/2026 09:00 WIBBMKG Ungkap Asap Karhutla Kalimantan Bisa Menembus Negara Tetangga
-
NUSANTARA25/08/2026 19:00 WIBGempa Flores 1992 Lebih Mematikan dari 2026
-
NASIONAL25/08/2026 14:00 WIBBNPB: NTT Diguncang 6.409 Gempa Susulan