DUNIA
CEO Telegram Hadapi Dakwaan atas Dugaan Aktivitas Kriminal
AKTUALITAS.ID – Pendiri dan CEO aplikasi pesan Telegram, Pavel Durov, menghadapi dakwaan awal di Prancis karena diduga mengizinkan aktivitas kriminal pada aplikasi pengiriman pesan tersebut, demikian laporan pers, Kamis.
Pihak berwenang menuduh Telegram memfasilitasi materi pelecehan seksual anak, perdagangan narkoba, penipuan, dan pencucian uang, dan perusahaan tersebut menolak bekerja sama dengan penyidik, menurut Skynews.
Telegram telah menolak tuduhan tersebut, dengan mengatakan kebijakan moderasinya mematuhi hukum Uni Eropa dan memenuhi standar industri.
Perusahaan aplikasi itu mendeskripsikan klaim tersebut sebagai “tidak masuk akal,” dengan alasan bahwa menyalahkan platform atau pemilihnya atas penyalahgunaan oleh penjahat tidak berdasar, demikian pernyataan media tersebut.
Durov yang kelahiran Rusia dan telah menjadi warga negara Prancis sejak 2021 itu ditangkap pada Sabtu (24/8/2024) setelah mendarat dengan jet pribadinya di bandara Le Bourget dekat Paris.
Hakim Prancis telah melarang Durov meninggalkan negara tersebut sambil menunggu penyelidikan, meski dia terhindar dari penjara dengan membayar uang jaminan sebesar lima juta euro (sekitar Rp85,8 miliar).
Rusia telah melabeli penangkapan Durov bermotif politik, menambah kontroversi seputar kasus yang menonjol itu. (Yan Kusuma)
-
FOTO17/03/2026 12:09 WIBFOTO: Menaker Yassierli Lepas Mudik Gratis 1.545 Pekerja United Tractors
-
JABODETABEK17/03/2026 18:18 WIBMenaker Yassierli Lepas Mudik Grup United Tractors, 1.545 Peserta Diberangkatkan
-
NASIONAL17/03/2026 11:00 WIBNasDem: Kebijakan WFH PNS Harus Terukur
-
NASIONAL17/03/2026 13:00 WIBDPR Minta Pengawasan Ketat Penjualan Air Keras
-
RIAU17/03/2026 19:13 WIBKapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
-
DUNIA17/03/2026 12:00 WIBIran Tantang AS Uji Kekuatan Angkatan Laut di Hormuz
-
RIAU17/03/2026 16:00 WIBAparatur Desa Sudah Tiga Bulan Belum Terima Gaji
-
DUNIA17/03/2026 21:30 WIBTabrakan Kapal Nelayan dan Kargo, Empat Orang Meninggal Dunia

















