Dunia
CEO Telegram Hadapi Dakwaan atas Dugaan Aktivitas Kriminal
AKTUALITAS.ID – Pendiri dan CEO aplikasi pesan Telegram, Pavel Durov, menghadapi dakwaan awal di Prancis karena diduga mengizinkan aktivitas kriminal pada aplikasi pengiriman pesan tersebut, demikian laporan pers, Kamis.
Pihak berwenang menuduh Telegram memfasilitasi materi pelecehan seksual anak, perdagangan narkoba, penipuan, dan pencucian uang, dan perusahaan tersebut menolak bekerja sama dengan penyidik, menurut Skynews.
Telegram telah menolak tuduhan tersebut, dengan mengatakan kebijakan moderasinya mematuhi hukum Uni Eropa dan memenuhi standar industri.
Perusahaan aplikasi itu mendeskripsikan klaim tersebut sebagai “tidak masuk akal,” dengan alasan bahwa menyalahkan platform atau pemilihnya atas penyalahgunaan oleh penjahat tidak berdasar, demikian pernyataan media tersebut.
Durov yang kelahiran Rusia dan telah menjadi warga negara Prancis sejak 2021 itu ditangkap pada Sabtu (24/8/2024) setelah mendarat dengan jet pribadinya di bandara Le Bourget dekat Paris.
Hakim Prancis telah melarang Durov meninggalkan negara tersebut sambil menunggu penyelidikan, meski dia terhindar dari penjara dengan membayar uang jaminan sebesar lima juta euro (sekitar Rp85,8 miliar).
Rusia telah melabeli penangkapan Durov bermotif politik, menambah kontroversi seputar kasus yang menonjol itu. (Yan Kusuma)
-
Multimedia19 jam lalu
FOTO: Ridwan Kamil Gelar Pasar Rakyat Tebus Murah
-
Olahraga22 jam lalu
Jake Paul Tumbangkan Mike Tyson Lewat Pertarungan Seru 8 Ronde
-
Jabodetabek21 jam lalu
RDF Plant Jakarta Siap Beroperasi, Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari
-
POLITIK19 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
Ragam4 jam lalu
Antusiasme Tinggi, SEVENTEEN Tambah Jadwal Konser di Jakarta
-
Olahraga24 jam lalu
KORMI Perkuat Kedudukan Olahraga Masyarakat Menuju Generasi Emas 2045
-
POLITIK23 jam lalu
Golkar Targetkan Menang 60% di Pilkada 2024, Bahlil Lahadalia Optimis
-
Nasional3 jam lalu
Pesan Semangat HUT ke-79 Korps Marinir: Pegang Teguh Sapta MargaÂ