DUNIA
MU PBB Serukan Israel stop pendudukan di Palestina dalam Waktu Setahun
AKTUALITAS.ID – Majelis Umum (MU) PBB mengadopsi sebuah resolusi bersejarah pada Rabu (18/9/2024) yang menyerukan penghentian pendudukan Israel di wilayah Palestina dalam waktu satu tahun.
Resolusi yang diajukan Negara Palestina dan didukung oleh 124 negara ini menuntut agar Israel mundur dari wilayah yang didudukinya, termasuk Yerusalem Timur, sebagaimana diuraikan dalam pendapat hukum yang diberikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024.
“Ini adalah resolusi pertama Majelis Umum PBB yang pernah diajukan oleh Negara Palestina,” ujar Perwakilan Tinggi, menekankan pentingnya pemungutan suara ini.
“Resolusi ini dibangun berdasarkan Pendapat Hukum ICJ terkait kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur,” tambahnya.
Resolusi tersebut menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina yang berdaulat di samping Israel.
Uni Eropa (EU) menegaskan kembali komitmennya pada perbatasan tahun 1967.
“EU tidak akan mengakui perubahan pada perbatasan tahun 1967, ataupun kedaulatan Israel atas wilayah yang diduduki sejak 1967, kecuali disepakati oleh kedua belah pihak,” ujarnya. (Damar Ramadhan)
-
OLAHRAGA27/12/2025 20:00 WIBIndonesia Maju ke Final ASEAN Boys’ U-16 Futsal Championship 2025
-
EKBIS27/12/2025 19:18 WIBKAMMI Apresiasi Terobosan Kementan, 40 Ribu Kader Siap Kawal Swasembada Pangan
-
NASIONAL27/12/2025 15:00 WIBAmnesty Tuntut Penyelidikan Kekerasan Aparat pada Relawan Bencana Aceh
-
OLAHRAGA27/12/2025 17:00 WIBUsai Libur Natal Detroit Pistons Tantang Utah Jazz
-
EKBIS27/12/2025 15:15 WIBKAMMI Puji Kebijakan HPP Mentan Amran, Dinilai Nyata Berpihak kepada Petani
-
NASIONAL27/12/2025 17:30 WIBRapat Syuriyah–Mustasyar PBNU Bersifat Final dan Mengikat
-
POLITIK27/12/2025 20:30 WIBDari Wamena, Roberth Rouw Ajak Warga Papua Pegunungan Jaga Indonesia Tetap Utuh
-
JABODETABEK27/12/2025 16:00 WIBLanggar Kode Etik 10 Anggota Polresta Tangerang Ditindak

















