EKBIS
Maxim Tak Sanggup Bayar THR Driver Ojol, Ini Penjelasannya
AKTUALITAS.ID – Maxim Indonesia menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol), meskipun sempat diminta oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menjelaskan bahwa ada tiga alasan utama di balik keputusan ini.
- Status Hubungan sebagai Mitra
Maxim menegaskan bahwa pengemudi ojol mereka bukan karyawan, melainkan mitra. Oleh karena itu, kewajiban pemberian THR tidak berlaku dalam hubungan kerja semacam ini. - Kondisi Finansial Perusahaan
Maxim menyatakan bahwa kondisi keuangan mereka saat ini tidak memungkinkan untuk memberikan THR kepada seluruh mitra pengemudi. - Aturan yang Tidak Sesuai
Yuan menyebut pemberian THR tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021, serta aturan dari Kementerian Perhubungan tentang penyelenggaraan angkutan sewa.
Meski tidak memberikan THR, Maxim menyatakan telah menyiapkan program Bantuan Hari Raya berupa distribusi bahan pokok kepada mitra dan masyarakat, pengurangan komisi aplikasi untuk pengemudi yang menyelesaikan order, serta santunan kecelakaan bagi mitra yang mengalami musibah.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sempat menegaskan bahwa pemerintah dapat memaksa aplikator untuk memberikan THR bagi pengemudi ojol. Namun, pendekatan dialog tetap diutamakan untuk menyelesaikan persoalan ini. Dengan keputusan Maxim yang menolak, topik THR untuk ojol menjadi diskusi penting dalam memformulasikan perlindungan lebih baik bagi mitra pengemudi. (Mun/Ari Wibowo)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat

















