EKBIS
Buntut Maraknya Beras Oplosan, Aturan Perberasan Akan Dirombak
AKTUALITAS.ID – Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut ke depan hanya akan ada dua jenis beras di pasar, yakni beras umum dan beras khusus
“Beras nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Beras ya beras, sudah. Ya tidak lagi premium dan medium,” katanya.
Zulhas menambahkan, beras khusus akan ditentukan berdasarkan izin dari pemerintah, seperti Pandan Wangi, Basmati, dan Japonica.
Pemerintah akan merevisi aturan mutu dan labelisasi beras dengan menghapus klasifikasi beras premium dan medium.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyederhanakan regulasi di sektor perberasan dan menyesuaikannya dengan kondisi faktual di lapangan, menyusul maraknya kasus beras oplosan.
Revisi dilakukan terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Pembahasan dimulai dalam rapat yang melibatkan sejumlah instansi seperti Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Perum Bulog, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Perdagangan, BRIN, serta asosiasi pelaku usaha perberasan (Perpadi).
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto menyampaikan penyempurnaan regulasi ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kemenko Pangan.
“Standar pangan nasional, khususnya untuk beras sebagai komoditas strategis, harus menjamin keamanan dan mutu produk bagi masyarakat, namun juga dapat dilaksanakan dengan baik oleh pelaku usaha di berbagai level,” ujar Andriko dalam keterangan resmi, Selasa (29/7/2025).
“Kita tidak ingin membuat regulasi dari menara gading. Kita susun berdasarkan fakta di lapangan, sambil melibatkan para pemangku kepentingan secara aktif,” jelasnya.
Beberapa poin utama dalam revisi antara lain penghapusan klasifikasi mutu beras premium dan medium, penyederhanaan sistem klasifikasi beras, penyesuaian parameter mutu seperti kadar air dan derajat sosoh, pengaturan ulang Harga Eceran Tertinggi (HET), serta ketentuan labelisasi pada kemasan.
Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti menambahkan langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong efisiensi regulasi dan perlindungan yang adil bagi masyarakat.
“Standar mutu pangan yang baik harus realistis dan mampu mendorong daya saing produk. Karena itu, masukan dari semua pihak sangat penting dalam proses ini,” ujarnya.
Saat ini, regulasi harga beras masih diatur dalam Perbadan Nomor 5 Tahun 2024, sementara aspek mutu dan label berpedoman pada Perbadan Nomor 2 Tahun 2023.
Bapanas menargetkan penyusunan aturan baru ini rampung dalam waktu dekat dan segera diberlakukan untuk mendukung stabilitas pangan nasional yang sehat dan berkeadilan. (Yan Kusuma/goeh)
-
POLITIK24/07/2026 07:00 WIBPrabowo Tuding Wartawan Londo Ireng
-
DUNIA24/07/2026 08:00 WIBTrump Ancam Serangan Masif ke Iran
-
NUSANTARA24/07/2026 07:30 WIBBejat! Oknum Guru PNS ‘Umpankan’ Murid SD Yatim Piatu ke Suami Sendiri
-
JABODETABEK24/07/2026 08:30 WIBObat Nyamuk Bakar Diduga Picu Kebakaran Maut di Bekasi
-
EKBIS24/07/2026 09:30 WIBJumat Kelabu, IHSG Anjlok Lebih dari 1%
-
EKBIS24/07/2026 10:30 WIBRupiah Kian Terpuruk ke Rp18.000 per Dolar
-
NASIONAL24/07/2026 10:00 WIBPPATK Sebut Dana Judol Turun 20 Persen
-
OASE24/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Rahasia Tubuh Manusia Ribuan Tahun Lalu