EKBIS
Kopdes Merah Putih Bisa Beri Pinjaman hingga Rp3 M
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengizinkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih meminjam ke bank dengan plafon Rp3 miliar untuk menjalankan usahanya.
Izin ia tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui aturan itu, Sri Mulyani juga menyediakan skema jika Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih gagal bayar pinjaman bank; menggunakan dana desa untuk membayar angsuran.
“Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Dana Desa untuk KDMP; atau
b. DAU/DBH untuk KKMP,” bunyi pasal 11 ayat (2).
Penagihan angsuran oleh bank dilakukan melalui rekening pembayaran pinjaman. Bila saldo di rekening tak cukup, bank menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman.
Permohonan itu dilampiri salinan rekening koran dari rekening pembayaran pinjaman, jadwal angsuran, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran tagihan.
Bank punya waktu paling lambat empat hari kerja setelah jatuh tempo untuk mengirim permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman.
Setelah itu, Kementerian Keuangan memberikan rekomendasi penempatan dana desa di rekening tersebut. Rekomendasi diberikan paling lambat empat hari kerja sejak bank mengirim permohonan.
Dana desa ditempatkan di rekening pembayaran pinjaman setelah koordinasi Kemenkeu, pemerintah desa, dan pemerintah kabupaten/kota.
“Bank melakukan pendebetan atas dana pada rekening pembayaran pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sejumlah kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman,” bunyi pasal 11 ayat (14).
Sri Mulyani memperbolehkan Kopdes Merah Putih mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar ke bank. Pinjaman disertai tenor maksimal 72 bulan dan suku bunga tetap 6 persen.
Angsuran dibayarkan per bulan dengan masa tenggang pinjaman 6-8 bulan.
“Plafon pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk yang dipergunakan untuk Belanja Operasional, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” bunyi pasal 5 ayat (2). (Yan Kusuma/goeh)
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 16:46 WIBPria Paruh Baya di Mimika Ditemukan Gantung Diri
-
NASIONAL16/02/2026 18:30 WIBBareskrim: AKBP Didik Miliki Narkoba untuk Konsumsi
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 15:16 WIBTiga Unsur Ini Punya Peran Penting untuk Penyelesaian Tapal Batas Kapiraya
-
OLAHRAGA16/02/2026 19:41 WIBDidukung PTFI, Tiga Pemain PFA Tempah Kemampuan di Klub Austria
-
OLAHRAGA16/02/2026 20:30 WIBBayern Muenchen Masih Perkasa di Puncak Klasemen
-
EKBIS16/02/2026 09:30 WIBBEI Libur Imlek, Pasar Saham Tutup 16-17 Februari 2026
-
POLITIK16/02/2026 10:00 WIBRatusan Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Wamen Dalam Negeri Desak Evaluasi Pilkada
-
NUSANTARA16/02/2026 08:30 WIBPilu! Balita di Karawang Tewas dalam Pelukan Ibu Usai Sedan Tertimpa Kontainer

















