EKBIS
Harga Emas Antam Anjlok ke Rp 1.906.000 per Gram
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali melanjutkan tren pelemahan pada perdagangan Selasa (29/7/2025). Logam mulia ini terkoreksi Rp8.000 menjadi Rp1.906.000 per gram, setelah sebelumnya sudah turun Rp1.000 pada Senin (28/7/2025) dan anjlok Rp19.000 pada Sabtu (26/7/2025).
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia Antam, harga buyback (jual kembali) ikut tergelincir Rp8.000 ke level Rp1.752.000 per gram. Pelemahan ini memperlebar jarak harga emas Antam dari rekor tertinggi sepanjang masa (ATH) yang tercatat pada 22 April 2025 lalu di level Rp2.039.000 per gram.
Tren Pelemahan Berlanjut
Dalam tiga hari terakhir, emas Antam sudah terkoreksi total Rp28.000 per gram. Analis menilai pelemahan ini dipicu oleh penguatan dolar AS dan antisipasi pasar terhadap keputusan suku bunga The Fed. “Pasar sedang wait and see menjelang rilis data inflasi AS dan FOMC meeting. Emas sebagai aset safe haven tertekan oleh dolar yang menguat,” jelas Direktur TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi.
Rincian Harga Pecahan Emas Antam
Berikut daftar harga lengkap emas batangan Antam per Selasa (29/7/2025):
| Pecahan | Harga (Rp) | Perubahan |
|---|---|---|
| 0,5 gram | 1.003.000 | Turun Rp4.000 |
| 1 gram | 1.906.000 | Turun Rp8.000 |
| 2 gram | 3.752.000 | Turun Rp16.000 |
| 3 gram | 5.603.000 | Turun Rp24.000 |
| 5 gram | 9.305.000 | Turun Rp40.000 |
| 10 gram | 18.555.000 | Turun Rp80.000 |
| 25 gram | 46.262.000 | Turun Rp200.000 |
| 50 gram | 92.445.000 | Turun Rp400.000 |
| 100 gram | 184.812.000 | Turun Rp800.000 |
| 250 gram | 461.765.500 | Turun Rp2.000.000 |
| 500 gram | 923.320.000 | Turun Rp4.000.000 |
| 1.000 gram | 1.846.600.000 | Turun Rp8.000.000 |
Aturan Pajak Transaksi Emas
Pembeli emas Antam perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017:
Pembelian: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Penjualan (Buyback): Jika nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 1,5% (NPWP) atau 3% (non-NPWP). Pajak langsung dipotong dari nilai buyback. (Yoke Firmansyah/Mun)
-
POLITIK08/06/2026 09:00 WIBPengamat: Saatnya Prabowo Bersihkan Kabinet dari yang Tak Efektif
-
POLITIK08/06/2026 16:03 WIBPengamat Ingatkan Said Iqbal: Buruh Jangan Dijadikan Komoditas Politik
-
EKBIS08/06/2026 11:10 WIBMentan Amran Minta Harga TBS Kembali Normal dan 300 Perusahaan Sawit akan Diperiksa
-
DUNIA08/06/2026 06:45 WIBIran Hujani Israel dengan Rudal
-
RIAU08/06/2026 12:00 WIBSekolah dan Rumah Warga di Bengkalis Rusak Diterjang Puting Beliung
-
NUSANTARA08/06/2026 09:15 WIB7 Wilayah di Indonesia Ini Resmi Diterjang Tsunami Pagi Ini
-
NUSANTARA08/06/2026 15:48 WIBPT Permata Sentra Propertindo Laksanakan Eksekusi Lahan Eks Cinde Palembang
-
OASE08/06/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bicara tentang Laut Jauh Sebelum Teknologi Modern Ada

















