EKBIS
Tarif Listrik Agustus 2025 Dipastikan Tak Berubah, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
AKTUALITAS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik untuk periode Triwulan III tahun 2025 (Juli-September) tidak akan mengalami perubahan. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha di seluruh Indonesia, karena memberikan kepastian dan stabilitas biaya energi di tengah dinamika ekonomi.
Keputusan ini berlaku untuk total 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero). Artinya, tarif listrik yang berlaku pada Juli dan Agustus 2025 akan tetap sama, sehingga masyarakat dari berbagai sektor mulai dari rumah tangga hingga industri dapat merencanakan anggarannya tanpa perlu khawatir akan kenaikan mendadak.
Meskipun beberapa indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batu bara berpotensi naik, pemerintah tetap berkomitmen untuk mempertahankan tarif listrik. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga daya beli masyarakat, dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Pemerintah berupaya menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, terutama di tengah tantangan global dan domestik. Stabilitas tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha, memungkinkan mereka untuk beroperasi dengan biaya produksi yang lebih terukur. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meringankan beban ekonomi rumah tangga dan menjaga kesejahteraan masyarakat.
Rincian Lengkap Tarif Listrik Non-Subsidi Agustus 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk beberapa golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku pada Agustus 2025:
| Golongan Pelanggan | Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| Rumah Tangga (R-1/TR) | 900 VA (RTM) | Rp 1.352 |
| 1.300 VA | Rp 1.444,70 | |
| 2.200 VA | Rp 1.444,70 | |
| Rumah Tangga (R-2/TR) | 3.500–5.500 VA | Rp 1.699,53 |
| Rumah Tangga (R-3/TR) | 6.600 VA ke atas | Rp 1.699,53 |
| Bisnis (B-2/TR) | 6.600 VA–200 kVA | Rp 1.444,70 |
| Pemerintah (P-1/TR) | 6.600 VA–200 kVA | Rp 1.699,53 |
| Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) | di atas 200 kVA | Rp 1.699,53 |
| Industri (I-3/TM) | di atas 200 kVA | Rp 1.114,74 |
| Industri (I-4/TT) | di atas 30.000 kVA | Rp 996,74 |
| Sosial (S-2/TR) | di atas 200 kVA | Rp 1.444,70 |
Pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tetap stabil. Tarif untuk rumah tangga daya 450 VA adalah Rp 415 per kWh, sementara untuk rumah tangga daya 900 VA bersubsidi tarifnya Rp 605 per kWh. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan akses energi terjangkau bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. (Yoke Firmansyah/Mun)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
OLAHRAGA27/10/2025 20:00 WIBEl Clasico Panas! Xabi Alonso: Bentrok Pemain Madrid–Barca Itu Hal Wajar
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
POLITIK27/10/2025 19:30 WIBGanjar Ajak Kader Perjuangan Perkuat Integritas Menuju Pemilu 2029
-
JABODETABEK27/10/2025 20:31 WIBPemprov DKI Salurkan Bansos untuk 198 Ribu Warga Rentan Jakarta
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok

















