Connect with us

EKBIS

Tarif Listrik Agustus 2025 Dipastikan Tak Berubah, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik untuk periode Triwulan III tahun 2025 (Juli-September) tidak akan mengalami perubahan. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha di seluruh Indonesia, karena memberikan kepastian dan stabilitas biaya energi di tengah dinamika ekonomi.

Keputusan ini berlaku untuk total 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero). Artinya, tarif listrik yang berlaku pada Juli dan Agustus 2025 akan tetap sama, sehingga masyarakat dari berbagai sektor mulai dari rumah tangga hingga industri dapat merencanakan anggarannya tanpa perlu khawatir akan kenaikan mendadak.

Meskipun beberapa indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batu bara berpotensi naik, pemerintah tetap berkomitmen untuk mempertahankan tarif listrik. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga daya beli masyarakat, dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Pemerintah berupaya menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, terutama di tengah tantangan global dan domestik. Stabilitas tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha, memungkinkan mereka untuk beroperasi dengan biaya produksi yang lebih terukur. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meringankan beban ekonomi rumah tangga dan menjaga kesejahteraan masyarakat.

Rincian Lengkap Tarif Listrik Non-Subsidi Agustus 2025

Berikut adalah rincian tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk beberapa golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku pada Agustus 2025:

Golongan PelangganDayaTarif per kWh
Rumah Tangga (R-1/TR)900 VA (RTM)Rp 1.352
1.300 VARp 1.444,70
2.200 VARp 1.444,70
Rumah Tangga (R-2/TR)3.500–5.500 VARp 1.699,53
Rumah Tangga (R-3/TR)6.600 VA ke atasRp 1.699,53
Bisnis (B-2/TR)6.600 VA–200 kVARp 1.444,70
Pemerintah (P-1/TR)6.600 VA–200 kVARp 1.699,53
Penerangan Jalan Umum (P-3/TR)di atas 200 kVARp 1.699,53
Industri (I-3/TM)di atas 200 kVARp 1.114,74
Industri (I-4/TT)di atas 30.000 kVARp 996,74
Sosial (S-2/TR)di atas 200 kVARp 1.444,70

Pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tetap stabil. Tarif untuk rumah tangga daya 450 VA adalah Rp 415 per kWh, sementara untuk rumah tangga daya 900 VA bersubsidi tarifnya Rp 605 per kWh. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan akses energi terjangkau bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. (Yoke Firmansyah/Mun)

TRENDING