EKBIS
Harga Emas Antam Hari Ini, 21 Oktober 2025: Naik Gila-Gilaan Tembus Rp2,487 Juta per Gram
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada hari ini, Selasa (21/10/2025), mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 72.000 ke level Rp 2.487.000 per gram. Kenaikan ini membuat harga emas Antam mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).
Menurut data dari laman Logam Mulia, pada Senin (20/10/2025), harga emas batangan Antam sempat turun Rp 13.000 di level Rp 2.415.000. Namun, hari ini harga emas Antam kembali melonjak dan melampaui rekor tertinggi sebelumnya yang tercatat pada 17 Oktober 2025 di level Rp 2.485.000.
Selain harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan tajam sebesar Rp 72.000 ke level Rp 2.336.000 per gram. Perlu diingat bahwa transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Bagi yang berencana menjual kembali emas batangan ke Antam, perlu diketahui bahwa penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam pada Selasa (21/10/2025):
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.293.500 (Naik Rp 36.000, 2,78%)
Emas Antam 1 gram: Rp 2.487.000 (Naik Rp 72.000, 2,90%)
Emas Antam 2 gram: Rp 4.914.000 (Naik Rp 137.000, 2,79%)
Emas Antam 3 gram: Rp 7.346.000 (Naik Rp 216.000, 2,94%)
Emas Antam 5 gram: Rp 12.210.000 (Naik Rp 360.000, 2,95%)
Emas Antam 10 gram: Rp 24.365.000 (Naik Rp 720.000, 2,96%)
Emas Antam 25 gram: Rp 60.787.000 (Naik Rp 1.800.000, 2,96%)
Emas Antam 50 gram: Rp 121.495.000 (Naik Rp 3.600.000, 2,96%)
Emas Antam 100 gram: Rp 242.912.000 (Naik Rp 7.200.000, 2,96%)
Emas Antam 250 gram: Rp 607.015.000 (Naik Rp 18.000.000, 2,97%)
Emas Antam 500 gram: Rp 1.213.820.000 (Naik Rp 36.000.000, 2,97%)
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.427.600.000 (Naik Rp 72.000.000, 2,97%)
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Firmansyah/Mun)
-
NASIONAL29/07/2026 20:00 WIBProfil Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang yang Diamankan KPK
-
EKBIS29/07/2026 20:30 WIBElnusa Petrofin Gelar Pena Petrofin Awards 2026, Apresiasi Karya Jurnalistik Sektor Energi
-
NASIONAL29/07/2026 22:00 WIBKomisi X Tegaskan URI Bukan Bagian dari RUU Sisdiknas
-
NUSANTARA30/07/2026 07:30 WIBKonflik Arisan Online Diduga Berujung Penculikan Balita di Makassar
-
NASIONAL29/07/2026 21:00 WIBKomisi III Minta Polri Transparan Usut Personel Narkoba Polres Tangsel
-
EKBIS30/07/2026 09:30 WIBIHSG Bangkit 0.4% Usai 6 Hari Tumbang
-
JABODETABEK30/07/2026 08:30 WIBBawa Kabur Rp 1,2 M, Nasib Maling Pecah Kaca Berakhir di Tangan Polisi
-
POLITIK30/07/2026 07:00 WIBDKPP Tak Tebang Pilih, Anggota Sendiri Kena Peringatan Keras