EKBIS
Anjlok Rp 29.000! Cek Daftar Harga Emas Antam 18 November 2025, Buyback Juga Turun Tajam
AKTUALITAS.ID – Harga emas Antam (ANTM) hari ini, Selasa (18/11/2025), kembali merosot tajam. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan turun Rp29.000 per gram ke posisi Rp2.322.000 per gram.
Penurunan ini terjadi setelah harga emas Antam sempat menguat Rp3.000 pada Senin (17/11/2025) ke level Rp2.351.000 per gram. Sementara pada Sabtu (15/11/2025), emas Antam lebih dulu anjlok Rp50.000 ke level Rp2.348.000 per gram.
Dengan tren penurunan tersebut, harga emas Antam semakin menjauh dari rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) Rp2.487.000 per gram yang dicapai pada 21 Oktober 2025.
Harga Buyback Emas Antam 18 November 2025
Harga beli kembali (buyback) emas Antam juga turun signifikan. Pada hari ini (18/11/2025), buyback merosot Rp29.000 ke level Rp2.183.000 per gram.
Transaksi buyback dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Untuk nominal di atas Rp10 juta, penjualan kembali emas dikenakan:
PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP
PPh 22 sebesar 3% untuk non-NPWP
Pemotongan pajak dilakukan langsung dari total nilai buyback.
Daftar Harga Emas Antam 18 November 2025 (Semua Pecahan)
Berikut harga lengkap emas batangan Antam dari 0,5 gram hingga 1.000 gram pada Selasa (18/11/2025):
0,5 gram: Rp1.211.000 (turun Rp14.500 / 1,20%)
1 gram: Rp2.322.000 (turun Rp29.000 / 1,25%)
2 gram: Rp4.594.000 (turun Rp48.000 / 1,04%)
3 gram: Rp6.873.000 (turun Rp65.000 / 0,95%)
5 gram: Rp11.425.000 (turun Rp105.000 / 0,92%)
10 gram: Rp22.770.000 (turun Rp235.000 / 1,03%)
25 gram: Rp56.760.000 (turun Rp627.000 / 1,10%)
50 gram: Rp113.355.000 (turun Rp1.340.000 / 1,18%)
100 gram: Rp226.560.000 (turun Rp2.752.000 / 1,21%)
250 gram: Rp566.090.000 (turun Rp6.925.000 / 1,22%)
500 gram: Rp1.131.900.000 (turun Rp13.920.000 / 1,23%)
1.000 gram: Rp2.262.600.000 (turun Rp29.000.000 / 1,28%)
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Masih berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan:
PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP
PPh 22 sebesar 0,9% untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22. (Firmansyah/Mun)
-
OLAHRAGA23/03/2026 17:00 WIBPembalap Indonesia Veda Ega Ukir Sejarah, Raih Posisi ke Tiga Moto3 Brazil
-
EKBIS23/03/2026 22:00 WIBBPH Migas: Pasokan BBM di Kawasan Bopunjur Terkendali Selama Libur Lebaran
-
NUSANTARA23/03/2026 18:00 WIBSejumlah Pemudik di Hibur Dengan Pertunjukan Musik di “Rest Area”
-
PAPUA TENGAH23/03/2026 19:30 WIBAksi Dramatis SAR Gabungan Selamatkan 8 Korban Kapal Karam di Ganasnya Muara Bokap
-
NASIONAL23/03/2026 19:00 WIBPresiden: Daripada di Korupsi Lebih Baik Untuk Makan Rakyat
-
RAGAM23/03/2026 20:00 WIBJangan Masak Langsung Makanan yang Dalam Keadaan Beku
-
PAPUA TENGAH23/03/2026 16:00 WIBKepala Suku Besar Mee Dorong Penyelesaian Adat Terkait Batas Wilayah Kapiraya
-
JABODETABEK23/03/2026 21:00 WIB45 Personel Gulkarmat Dikerahkan Padamkan Kebakaran Rumah

















