JABODETABEK
Anies Perbanyak Jumlah TGUPP, DPRD : Ini Mengkebiri Fungsi SKPD
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta mengkritik Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TUGPP) yang dibentuk Gubernur DKI Anies Baswedan. Apalagi, kini limitnya dihapus sehingga jumlahnya bisa diisi tanpa batas. Gembong mengatakan, hal ini tanda bahwa Anies tidak percaya kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam menjalankan roda pemerintahan DKI Jakarta. “Artinya ruang ruang […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta mengkritik Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TUGPP) yang dibentuk Gubernur DKI Anies Baswedan. Apalagi, kini limitnya dihapus sehingga jumlahnya bisa diisi tanpa batas.
Gembong mengatakan, hal ini tanda bahwa Anies tidak percaya kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam menjalankan roda pemerintahan DKI Jakarta.
“Artinya ruang ruang yang jadi kewenangan SKPD malah digerakkan oleh TGUPP. Itu yang kita khawatirkan. Sehingga nanti proses pembangunan di DKI Jakarta tidak dikendalikan oleh SKPD tapi pihak lain,” kata Gembong kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).
Politikus PDIP ini mencontohkan, banyak program program yang tercantum dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan oleh bukan SKPD melainkan pihak. Seperti Dinas Perumahan dalam pengadaan rumah dp 0 yang justru tak dilibatkan secara maksimal.
“Artinya ada tanda gubernur tidak percaya kepada SKPD. makanya sekarang jumlahnya tidak dibatasi, ini justru memberikan peluang,” sebut Gembong.
Gembong justru menyesalkan, ada rencana memasukan ASN sebagai anggota TGUPP.
“Karema dalam organisasi perangkat daerah itu yang mengendalikan birokrat adalah gubernur, ketika ada ASN yang dikendalikan oleh TGUPP mereka maksimal nggak kinerjanya ? Saya yakin tidak karena secara moral dia sudah jatuh” pungkas Gembong.
Sebagai informasi, dalam pasal 17 Ayat (2) Pergub baru tersebut ada aturan yang berbunyi, bahwa jumlah anggotae TUGPP akan diatur sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
Sementara di aturan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 yang diubah sebagian isinya lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, jumlah anggota TGUPP dibatasi paling banyak 73 sesuai dengan Pasal 19. [Diki]
-
NASIONAL23/07/2026 15:00 WIBResmi Jadi Kepala BGN, Sudaryono Kini Rangkap Tiga Jabatan
-
RAGAM23/07/2026 15:30 WIBDokter Peringatkan 3 Kebiasaan yang Tingkatkan Risiko Kanker Payudara
-
POLITIK22/07/2026 23:00 WIBBawaslu Petakan Kerawanan Pemilu 2029 dan Perkuat Pengawas
-
RIAU23/07/2026 12:00 WIBLAMR Bengkalis Perkuat Persatuan Lewat Gotong Royong Sambut Kenduri Adat
-
EKBIS23/07/2026 09:30 WIBIHSG Bangkit Lagi
-
OASE23/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Singgung Rahasia Air di Tubuh Manusia
-
POLITIK23/07/2026 10:00 WIBYusril Bantah Deportasi WN Palestina Bermotif Politik
-
EKBIS23/07/2026 10:30 WIBRupiah Tumbang ke Rp17.910/US$