Connect with us

Jabodetabek

SIM Keliling di Tiga Lokasi Jakarta: Cek Jadwal dan Lokasinya!

Published

on

Dirlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di Jakarta. (ist)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari Minggu (11/8/2024), dengan hanya tiga lokasi di wilayah Jakarta yang dapat diakses oleh masyarakat. Layanan ini tersedia mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Berikut tiga lokasi SIM Keliling yang bisa Anda kunjungi:

1. Jakarta Timur: Jalan Raden Intan Kalimalang, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit.

2. Jakarta Barat: Jalan Panjang, tepat di depan Kantor Bank BJB Kebon Jeruk.

3. Jakarta Utara: Depan Mall Lippo Puri, dengan jam operasi khusus mulai 06.00 hingga 10.00 WIB.

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan ini, pastikan untuk membawa SIM yang akan diperpanjang beserta KTP asli, lengkap dengan fotokopinya. Setibanya di lokasi, Anda akan diminta mengisi formulir, serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi bagian dari prosedur perpanjangan SIM.

Perlu diingat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang sudah kadaluwarsa, pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.

Jangan lupa, pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku saat berkendara akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dan hindari sanksi yang tidak diinginkan! Pastikan juga untuk selalu membawa SIM yang masih berlaku saat berkendara di jalan raya. (KAISAR/RAFI)

Trending