JABODETABEK
DPRD: Parpol Bisa Usulkan Nama Pj Gubernur DKI Jakarta
AKTUALITAS.ID – Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis melalui DPRD DKI paling lambat pada 13 September 2024.
“Kami sepakat rapat hari ini kami skors sampai 13 September 2024 pukul 10.00 WIB akan kami mulai lagi. Kami minta pada mereka usulan nama-nama yang memenuhi syarat,” ujar Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani selaku pimpinan rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Pengajuan nama calon penjabat gubernur dari DPRD itu karena masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Nantinya, nama yang diusulkan melalui DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Yani mengatakan masing-masing partai politik (parpol) bisa mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Setelah itu akan dilakukan pembahasan melalui rapat untuk menentukan peringkat dari usulan yang diberikan.
“Dapat mengusulkan masing-masing partai itu, yang punya fraksi itu tiga orang calon. Nanti baru akan kami bahas, kami ranking dari usulan masing-masing partai politik yang ada,” kata dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut.
Fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon pj gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
Adapun syarat yang berlaku bagi seseorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diangkat sebagai pj gubernur antara lain mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Lalu, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj bupati dan pj wali kota.
Kemudian, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain itu sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. (Yan Kusuma)
-
FOTO02/04/2026 07:50 WIBFOTO: Suasana Gedung DPR saat Efisiensi Energi
-
PAPUA TENGAH01/04/2026 19:00 WIBDisperindag Mimika Pastikan Stok BBM dan LPG Aman
-
JABODETABEK01/04/2026 22:00 WIBPMJ: Kasus Andrie Yunus Telah Dilimpahkan ke TNI
-
NASIONAL02/04/2026 06:00 WIBEks Menhub BKS Bantah Peras Kontraktor Rp5,5 Miliar Demi Kampanye
-
OLAHRAGA01/04/2026 20:30 WIBIran akan Tetap Tampil di Piala Dunia 2026
-
NUSANTARA01/04/2026 21:00 WIBTNI dan Bulog Bersinergi, Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya
-
OLAHRAGA01/04/2026 23:30 WIBGT World Challenge Asia, Mandalika Libatkan 200 Marshal Lokal
-
PAPUA TENGAH02/04/2026 11:15 WIBKurang dari 12 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Hotel 66

















