Connect with us

Jabodetabek

Sabtu, SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya Hadir di 5 Lokasi

Published

pada

ILUSTRASI. Perpanjang SIM Keliling di Jakarta. (ist)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta. Layanan ini hadir guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM. Warga dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Berikut lima lokasi gerai SIM Keliling yang tersedia pada hari ini, Sabtu (12/10/2024):

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pemohon perlu menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang masih aktif, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang bisa didapatkan melalui aplikasi Simpel Pol.

Perlu diingat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meskipun hanya satu hari, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, yaitu:

Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A

Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan biaya tambahan seperti biaya tes psikologi dan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000, serta biaya asuransi Rp50.000.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan memudahkan warga Jakarta dalam mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan efisien, sehingga masyarakat dapat berkendara dengan tenang dan sesuai aturan. (KAISAR/RAFI)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id