JABODETABEK
Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif pada Sabtu Pagi
AKTUALITAS.ID – Pada Sabtu (26/10/2024) pagi, kualitas udara di Jakarta terpantau masuk dalam kategori “tidak sehat bagi kelompok sensitif.” Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir, Indeks Kualitas Udara (AQI) berada di angka 102 pada pukul 06.55 WIB, dengan konsentrasi partikel halus (PM2.5) yang perlu diwaspadai.
Sementara itu, Jakarta berada di posisi lebih baik dibandingkan dengan kota-kota lain yang memiliki tingkat polusi udara tinggi. Kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, menurut IQAir, adalah Delhi, India (AQI 217), diikuti Lahore, Pakistan (203), dan Beijing, China (197).
Pemprov DKI Jakarta Serius Atasi Polusi Udara
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas udara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Satgas ini memiliki tugas untuk memastikan kesehatan udara di Jakarta terus membaik, dengan berbagai langkah strategis yang dirancang guna mengurangi polusi udara di ibu kota.
Satgas ini akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara untuk memandu upaya-upaya pengendalian polusi, terutama dari sektor industri dan sumber pencemaran lain. Selain itu, kondisi kualitas udara akan dipantau secara berkala untuk mengetahui dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan merespons cepat jika terjadi peningkatan polusi yang signifikan.
Langkah-langkah Strategis Pengendalian Polusi
Beberapa upaya yang akan dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Satgas antara lain:
1. Pencegahan dari Sumber Pencemar: Upaya ini mencakup pencegahan dari sumber bergerak seperti kendaraan dan sumber tidak bergerak seperti industri.
2. Uji Emisi dan Transportasi Ramah Lingkungan: Wajib uji emisi bagi kendaraan bermotor akan diterapkan lebih ketat, sementara angkutan umum akan diperbarui dan didorong untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan.
3. Penghijauan Kota: Jakarta akan memperluas ruang terbuka hijau dan menggiatkan penanaman pohon, yang tidak hanya menyerap polusi tetapi juga menciptakan suasana kota yang lebih segar.
4. Partisipasi Masyarakat: Pemprov akan mengajak warga untuk berperan aktif dalam menjaga kualitas udara dengan kegiatan-kegiatan hijau di lingkungan mereka.
5. Penegakan Hukum: Pengawasan ketat terhadap kepatuhan izin dan penindakan tegas terhadap pelanggaran pencemaran udara akan dijalankan demi memastikan semua pihak mendukung terciptanya udara bersih.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan dampak positif pada kualitas udara serta kesehatan warganya. Ke depan, evaluasi dan pengkajian kebijakan akan terus dilakukan untuk memastikan langkah-langkah pengendalian polusi berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan kota Jakarta. (NAUFAL/RAFI)
-
NASIONAL30/06/2026 07:00 WIBTB Hasanuddin: Latihan Militer Kopdes Telan Rp30 Juta/Orang
-
RIAU30/06/2026 20:45 WIBMTQ Riau 2026, Kafilah Bengkalis Raih Dua Gelar Juara Sekaligus
-
NUSANTARA30/06/2026 13:30 WIBJangan Nekat! Jalur Pendakian Merapi Masih Ditutup Total
-
JABODETABEK30/06/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling Dibuka di 5 Wilayah Jakarta
-
FOTO30/06/2026 19:30 WIBFOTO: Dukungan Terdakwa Nadiem Makarim dari Driver Gojek
-
POLITIK30/06/2026 16:00 WIBPengamat: Rivalitas Jokowi dan PDIP Kian Terbuka Jelang 2029
-
NUSANTARA30/06/2026 12:51 WIBKepala Dishub Lubuk Linggau Bantah Tuduhan Parkir Dikuasai Keluarga Wali Kota, Siap Tempuh Hukum
-
EKBIS30/06/2026 17:40 WIBLaba Naik 41 Persen, Dwi Shri Farmindo Tbk Tahan Dividen Demi Ekspansi Bisnis