Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Published

on

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat (8/11/2024),  mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini memudahkan warga Jakarta untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku tanpa harus datang ke kantor utama.

Berikut lokasi SIM keliling hari ini:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Perpanjangan SIM di Gerai Keliling

Untuk memperpanjang SIM, pemohon hanya perlu membawa dokumen berikut:

1. KTP asli dan fotokopi

2. SIM asli dan fotokopi

3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM

4. Melakukan tes kesehatan di lokasi gerai

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diharuskan untuk membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Pastikan Anda datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan siapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending