JABODETABEK
Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta, Ini Informasinya!
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk membantu warga Jakarta memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah. Layanan ini tersedia di lima lokasi strategis pada Kamis (19/12/2024), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk menggunakan layanan ini, warga perlu mempersiapkan dokumen berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi dan SIM asli yang masih berlaku.
Bukti cek kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas yang ditentukan.
Biaya Perpanjangan
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut biaya perpanjangan SIM:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Catatan Penting
Untuk SIM golongan B, layanan perpanjangan tidak tersedia di mobil SIM Keliling. Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena dokumen ini diperuntukkan untuk kendaraan berat dengan bobot lebih dari 3,5 ton.
Pastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum mengunjungi lokasi layanan SIM Keliling agar proses perpanjangan berjalan lancar. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat! (KAISAR/RAFI)
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
RAGAM29/12/2025 15:00 WIBCatat, Ini Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
-
EKBIS29/12/2025 10:30 WIBAwal Pekan, Rupiah Menguat 0,06 Persen ke Rp16.740 per Dolar AS
-
FOTO29/12/2025 14:31 WIBFOTO: Isi Libur Nataru dengan Bermain Salju di Mall
-
POLITIK29/12/2025 13:05 WIBPDIP Soroti Penutupan Bantuan Asing untuk Korban Bencana Sumatera

















