JABODETABEK
Rusunawa Bukan untuk Selamanya! DPRD DKI Dorong Pembatasan Masa Tinggal

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menilai rumah susun sewa (rusunawa) milik Pemprov Jakarta harusnya cuma tempat transit masyarakat berpenghasilan rendah, bukan tempat tinggal untuk selamanya.
Dia mengatakan Pemprov harus melakukan pembinaan agar kondisi ekonomi warga penghuni rusunawa meningkat.
“Kita berharap rusun untuk transit sementara saja. Dengan pembinaan, harapannya bisa meningkatkan perekonomian penghuni rusun,” kata Yuke kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Dia mengatakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI bukan menyiapkan tempat tinggal.
Dia mengatakan warga yang sudah mendapat pembinaan dan penghasilannya meningkat harus pindah dari rusunawa agar warga berpenghasilan rendah yang lainnya bisa masuk dan mengikuti program peningkatan perekonomian.
“Berapa banyak sih mereka yang penghasilannya meningkat? Mereka harus pindah. Karena kesuksesan program rumah tinggal di Jakarta dengan konsep terpadu kan tujuannya seperti itu,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meli Budiastuti menjelaskan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa masih dalam penggodokan. Dia mengatakan jangka waktu tinggal di rusunawa akan diatur.
Masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa atau maksimal 10 tahun. Pada tahun kesembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta mengecek kelayakan warga itu untuk tetap menghuni rusunawa.
“Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya bisa diperpanjang berapa tahun lagi. Karena orang tinggal di rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga,” tuturnya.
Sementara itu, untuk masyarakat umum, hanya tiga kali perpanjangan atau maksimal 6 tahun. Bila penyewa meninggal dunia, maka bisa dilanjutkan oleh pasangan. Namun, katanya, penyewaan rusunawa tidak bisa dilanjutkan oleh anak keturunannya.
“Itu akan ada di revisi pergub,” ucap Meli.
Selain itu, evaluasi akan berjalan secara rutin saat penghuni memperpanjang sewa rusunawa. Apabila sudah memiliki kendaraan, otomatis tidak boleh lagi menempati rusun milik Pemprov DKI.
“Revisi pergub ini sudah hampir final, sudah di Biro Hukum. Selama ini kan belum ada pembatasan waktu, makanya di lapangan pasti banyak yang sudah turun-temurun,” ujarnya. (Yan Kusuma)
-
RAGAM17/04/2025 01:00 WIB
Tanpa Sepatah Kata, Bams dan Desiree Tarigan Hadiri Pemakaman Hotma Sitompul
-
FOTO17/04/2025 05:43 WIB
FOTO: Momen Kehangatan Halal Bihalal Kader Partai Golkar
-
POLITIK17/04/2025 19:45 WIB
Ahmad Muzani: Pertemuan Dua Pemimpin Negara Bermanfaat untuk Pemerintahan
-
RAGAM16/04/2025 23:30 WIB
Mendalami Karakter Fatimah di Film ‘Perang Kota’, Ariel Tatum Sampai Menangis
-
JABODETABEK17/04/2025 00:01 WIB
Penculik dan Pemerkosa Anak 13 Tahun di Pasar Rebo Ditembak Polisi
-
EKBIS17/04/2025 03:00 WIB
UNCTAD: Pertumbuhan Ekonomi Global Diprediksi Melambat, Negara Berkembang Perlu Waspada
-
NASIONAL17/04/2025 02:00 WIB
Kadispenad Pastikan 71 Dapur Makan Bergizi TNI AD Tetap Beroperasi Normal
-
OLAHRAGA17/04/2025 19:00 WIB
Ini 4 Tim yang Lolos ke Semifinal Liga Champions 2024-2025