Connect with us

JABODETABEK

SIM Hampir Kedaluwarsa? Manfaatkan Layanan Keliling di Dua Lokasi Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Minggu, (27/4/2025). Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Pada hari Minggu ini, SIM Keliling akan hadir di dua titik lokasi berikut:

Jakarta Timur – Jl. Raden Inten, Kalimalang (samping McDonald’s Duren Sawit), pukul 07.00 – 12.00 WIB.

Jakarta Barat – Jl. Panjang, Kebon Jeruk (samping Indomaret), pukul 07.00 – 12.00 WIB.

    Penting untuk diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka Anda harus membuat SIM baru melalui prosedur lengkap.

    Biaya perpanjangan merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:

    Rp 80.000 untuk SIM A

    Rp 75.000 untuk SIM C

    Adapun syarat perpanjangan SIM yang wajib dibawa:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku

    Fotokopi dan asli SIM lama

    Bukti cek kesehatan

    Bukti tes psikologi

    Jangan lupa, datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang. (Mun/Yan Kusuma)

    TRENDING