Connect with us

JABODETABEK

Perpanjangan SIM A dan C Kini Lebih Mudah di 5 Lokasi Jakarta

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada hari Kamis (26/6/2025). Layanan yang dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini ditujukan khusus bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang ingin melakukan perpanjangan.

Berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling hari ini:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Penting untuk dicatat bahwa layanan ini hanya berlaku bagi SIM yang masih aktif. Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, pemohon diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Syarat untuk melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C meliputi:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

Fotokopi dan asli SIM lama

Bukti cek kesehatan dari fasilitas yang ditunjuk

Sebagai pengingat, sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya. Pengemudi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal ke lokasi layanan demi menghindari antrean dan memastikan semua prosedur pelayanan dapat berjalan dengan lancar. Manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda secara praktis dan efisien! (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING