Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling Beroperasi di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini, Kamis

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah administrasi Jakarta pada hari ini, Kamis (17/7/2025). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Berdasarkan informasi dari akun resmi X @tmcpoldametro, gerai SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Bagi Anda yang berencana memperpanjang SIM, berikut adalah lokasi, persyaratan, dan rincian biaya yang perlu diperhatikan.

Lokasi SIM Keliling Jakarta:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Utara: LTC Glodok

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Barat: Mall Citraland

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Syarat yang Harus Disiapkan:

    Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda telah melengkapi dokumen berikut:

    1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

    2. SIM lama yang asli (dengan masa berlaku belum habis).

    3. Bukti hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes).

    4. Bukti lulus tes psikologi (dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol).

      Rincian Biaya:

      Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

      1. Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

      2. Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

        Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi.

        Penting untuk Diingat: Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM Anda telah kedaluwarsa, Anda diwajibkan untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas SIM terdekat. (Yan Kusuma/Mun)

        TRENDING