JABODETABEK
Layanan SIM Keliling di Jakarta Libur pada HUT RI ke-80, Berikut Informasi Penting
AKTUALITAS.ID – Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meliburkan layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Minggu, (17/8/2025).
Pelayanan SIM Keliling akan kembali dibuka pada Senin, (18/8/2025), untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis. Masyarakat yang ingin mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM:
Dokumen yang diperlukan: SIM yang akan diperpanjang dan KTP (masing-masing disertakan fotokopi)
Biaya perpanjangan: Rp80.000 (SIM A) dan Rp75.000 (SIM C)
Biaya tambahan: Rp37.500 (tes psikologi) dan Rp50.000 (biaya asuransi)
Jenis SIM yang dapat diperpanjang: SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan informasi ini dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM pada hari Senin, (18/8/2025). (Yan Kusuma/Mun)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
NUSANTARA29/10/2025 12:30 WIBKeracunan Massal MBG Terjadi di Lembang Bandung Barat, Ratusan Anak Jadi Korban
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM

















