Connect with us

JABODETABEK

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta, Rabu Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto:Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di lima lokasi pada Rabu (20/8/2025) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Melalui akun resmi X (dulunya Twitter) TMC Polda Metro Jaya, informasi mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling disampaikan. Masyarakat diminta membawa dokumen lengkap, termasuk KTP asli dan fotokopi, SIM asli, formulir permohonan, serta melalui tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, wajib mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Adanya layanan ini diharapkan memudahkan warga Jakarta mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu datang ke Satpas yang biasanya lebih ramai.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta

WilayahLokasi LayananWaktu Operasional
Jakarta TimurMall Grand Cakung08.00–14.00 WIB
Jakarta UtaraLTC Glodok08.00–14.00 WIB
Jakarta SelatanUniversitas Trilogi Kalibata08.00–14.00 WIB
Jakarta BaratLobby Selatan Mall Ciputra08.00–14.00 WIB
Jakarta PusatKantor Pos Lapangan Banteng08.00–14.00 WIB

Syarat Dokumen:

    KTP asli + fotokopi.

    SIM asli + fotokopi.

    Formulir permohonan (tersedia di lokasi).

    Tes kesehatan wajib dilaksanakan di gerai.

    Pengecualian:

      SIM yang habis masa berlakuan tidak bisa diperpanjang di layanan keliling.

      Harus mengurus di Satpas SIM Daan Mogot.

      Biaya:

        Sesuai aturan PP No. 60/2016.

        Pembayaran bisa dilaksanakan di lokasi.

        Untuk informasi lebih lanjut, pantau akun resmi @TMCPoldaMetroJaya di X. (Yan Kusuma/Mun)

        TRENDING