Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Jakarta Kamis 21 Agustus, Cek 5 Lokasi Layanan Perpanjangan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Kamis (21/8/2025). Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C dapat memanfaatkan fasilitas ini mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hari ini hadir di lima titik strategis:

Jakarta Timur: Area Parkir Lobby Depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Kepolisian menegaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.

Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:

Rp80.000 untuk SIM A

Rp75.000 untuk SIM C

Adapun syarat yang harus dibawa pemohon perpanjangan SIM adalah:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

Fotokopi SIM lama dan SIM asli

Bukti cek kesehatan

Bukti tes psikologi

Dengan layanan ini, warga diharapkan bisa lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di Satpas utama. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING