JABODETABEK
Tersandung Narkoba, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fariz RM dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp800 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan dua bulan,” ujar Hakim Lusiana Amping saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Majelis hakim menilai vonis ini diperberat karena Fariz dinilai sudah berulang kali menggunakan narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Adapun hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang berkelakuan baik selama persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz dengan hukuman jauh lebih berat, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Namun, majelis hakim memutus lebih ringan setelah mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa di persidangan.
Fariz RM dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan I berupa sabu dan ganja. Kasus ini bermula dari penangkapan polisi pada Selasa (18/2) di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan seorang tersangka lain, ADK, yang menyebut Fariz turut memesan barang haram tersebut.
Dari tangan Fariz, polisi menyita barang bukti sabu dan ganja. Ia kemudian dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Fariz RM bukan pertama kali berurusan dengan hukum terkait narkoba. Musisi berusia 65 tahun itu tercatat pernah terjerat kasus serupa pada 2008, 2014, 2018, dan kini kembali pada 2025. (PURNOMO/DIN)
-
OLAHRAGA20/02/2026 11:00 WIBTaklukan BjB 3-1, Popsivo Perbesar Peluang ke Final Four
-
OASE20/02/2026 05:00 WIBKemuliaan Sepuluh Hari di Bulan Suci Ramadhan
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 18:13 WIBAturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
-
EKBIS20/02/2026 09:30 WIBEmas Antam Naik Rp28.000 ke Angka Rp2,944 Juta/Gr
-
JABODETABEK20/02/2026 05:30 WIBWaspada Hujan dan Petir Hari Ini
-
OTOTEK20/02/2026 13:30 WIBSistem Penggerak Hibrida Baru Dihadirkan Horse Powertrain
-
RIAU20/02/2026 13:45 WIBKepala Biro SDM Polda Riau Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel, Berlaku Setiap Jumat
-
RAGAM20/02/2026 15:30 WIBJenis Garam yang Baik untuk Tekanan Darah
















