JABODETABEK
Tidak Ditahan, Roy Suryo Cs Dikenakan Wajib Lapor
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT) telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis pecan lalu.
Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor.
“Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan pencekalan tersebut dilakukan karena mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” katanya.
Kalau untuk berpergian ke luar kota diperbolehkan namun mereka tetap wajib lapor dan diharuskan hadir.
(Yan Kusuma/goeh)
-
FOTO02/04/2026 07:50 WIBFOTO: Suasana Gedung DPR saat Efisiensi Energi
-
JABODETABEK01/04/2026 22:00 WIBPMJ: Kasus Andrie Yunus Telah Dilimpahkan ke TNI
-
NASIONAL02/04/2026 06:00 WIBEks Menhub BKS Bantah Peras Kontraktor Rp5,5 Miliar Demi Kampanye
-
OLAHRAGA01/04/2026 20:30 WIBIran akan Tetap Tampil di Piala Dunia 2026
-
NUSANTARA01/04/2026 21:00 WIBTNI dan Bulog Bersinergi, Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya
-
DUNIA01/04/2026 23:00 WIBOperasi Militer Israel di Lebanon, Kanada: Invasi Ilegal
-
PAPUA TENGAH02/04/2026 11:15 WIBKurang dari 12 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Hotel 66
-
OLAHRAGA01/04/2026 23:30 WIBGT World Challenge Asia, Mandalika Libatkan 200 Marshal Lokal

















