Connect with us

JABODETABEK

Cek Lokasi! SIM Keliling Jakarta Timur dan Barat Buka Hari Ini Pukul 07.00-12.00 WIB

Aktualitas.id -

Ilustrasi antrian perpanjangan SIM, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi pada hari Minggu (14/12/2025). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi syarat legal berkendara.

Menurut informasi yang dibagikan melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, SIM Keliling tersedia di dua lokasi, yaitu:

Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk

Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Untuk dapat menggunakan layanan ini, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi

Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Namun, perlu diingat bahwa SIM B tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling dan harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. (Irawan/Mun)

TRENDING