JABODETABEK
DPRD Jakarta Pertanyakan Legalitas Parkir Apartemen Casablanca East Residences
AKTUALITAS.ID – Komisi B DPRD Jakarta menggelar audiensi bersama Forum Warga Peduli CR2 untuk membahas pengelolaan parkir di kawasan Apartemen Casablanca East Residences (CER), Jakarta Timur, Selasa (16/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, warga mempertanyakan legalitas operasional parkir yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan, khususnya terkait kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Nova Harivan Paloh, membenarkan pengelolaan parkir di Apartemen CER masih menghadapi persoalan perizinan. Ia menyebut operasional parkir telah berjalan, namun izin resmi belum dapat diterbitkan karena sejumlah persyaratan belum dipenuhi.
“Di lokasi tersebut memang ada pengelola parkir, namun belum memenuhi persyaratan perizinan sehingga belum memiliki izin resmi. Salah satu syarat utamanya adalah SLF,” kata Nova di Ruang Komisi B DPRD Jakarta.
Nova menegaskan selama izin belum lengkap, pungutan parkir tidak diperbolehkan. Komisi B DPRD Jakarta akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Perparkiran (BP Parkir) serta instansi terkait untuk mengambil langkah awal, termasuk menghentikan sementara pungutan parkir dan menerbitkan surat peringatan melalui Dinas Perhubungan.
“Pengelolaan parkir harus sesuai aturan. Izin harus terbit lebih dulu, baru pungutan parkir boleh dilakukan,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Forum Warga Peduli CR2, Tantri, menjelaskan bahwa Apartemen CER yang berlokasi di Jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, memiliki dua tower, yakni Tower Kasa dan Tower Dalas, dengan jumlah sekitar 1.200 unit dan tingkat hunian mencapai 90 persen.
Menurut Tantri, apartemen tersebut dikembangkan oleh PT Bina Karya dan dikelola oleh PT Indokarya, sementara operasional parkir dijalankan oleh Hogman Park Kingdom. Namun hingga kini, fasilitas parkir disebut belum mengantongi SLF sebagai syarat utama operasional.
“SLF sangat penting karena menjadi syarat kelanjutan operasional gedung, termasuk fasilitas parkir,” kata Tantri.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mewajibkan setiap bangunan, termasuk fasilitas parkir, memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses yang dibuktikan melalui SLF serta izin teknis lainnya.
Selain itu, Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 juga mensyaratkan kelengkapan dokumen perizinan parkir, antara lain SLF, sertifikat hak atas tanah, dan peta lokasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, warga menilai pengelolaan parkir di Apartemen CER belum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Komisi B DPRD Jakarta memastikan akan memantau tindak lanjut BP Parkir, Dinas Perhubungan, serta pihak pengelola apartemen guna memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai peraturan dan memberikan kepastian hukum bagi warga. (Ari)
-
RIAU26/12/2025 10:00 WIBLiga Bulu Tangkis Kapolres Siak 2 Resmi Dibuka, Ratusan Atlet Se-Riau Bertanding di GOR Fantasi
-
NASIONAL26/12/2025 08:00 WIB220 Ton Bantuan Kemanusiaan Kementan/Bapanas Tahap Tiga Sudah Tiba di Aceh
-
NUSANTARA26/12/2025 06:00 WIBMasa Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang
-
JABODETABEK26/12/2025 05:30 WIBWaspadai Hujan Ringan Hingga Sedang Hari ini
-
OASE26/12/2025 05:00 WIBSyarat Sah Mengumandangkan Adzan
-
JABODETABEK26/12/2025 07:30 WIBLokasi Layanan SIM Keliling Tersedia di Jakarta Hari ini
-
OLAHRAGA26/12/2025 06:30 WIBVenus Williams Segera Menikah dengan Andrea Preti
-
DUNIA26/12/2025 07:00 WIBIndonesia Dapat Dukungan Penuh dari China Untuk Jadi Ketua Dewan HAM PBB

















