JABODETABEK
Polda Metro Jaya Terus Mengusut Kasus Pembakaran Kios di Kalibata
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan pengusutan kasus pembakaran kios pedagang di Kalibata, Jakarta Selatan, yang terjadi imbas pengeroyokan terhadap debt collector atau mata elang (matel), masih terus berjalan.
Kepastian tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago, yang menyebut penanganan perkara pembakaran lapak pedagang di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“Untuk pengusutan terkait pembakaran, seperti yang sudah kita ketahui, ini sedang dikembangkan oleh Polda Metro,” ujar Erdi usai sidang etik enam anggota Satuan Layanan Markas (Yanma) Mabes Polri, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Erdi meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan terbaru yang akan disampaikan penyidik Polda Metro Jaya. Ia menegaskan, Polri tetap berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan menyeluruh.
“Yakinlah bahwa Polri tetap berkomitmen. Saat ini kasus sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya, dan kami pastikan penyidik tetap berjalan secara komprehensif,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa rasa keadilan menjadi prioritas utama dalam proses penegakan hukum kasus tersebut.
“Kami pastikan juga dalam proses tersebut, rasa keadilan tetap kita prioritaskan,” tegas Erdi.
Sebelumnya, Polri telah menggelar sidang etik terhadap enam anggota Yanma Mabes Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan debt collector di Kalibata. Hasilnya, dua anggota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara empat lainnya dikenakan sanksi demosi.
Dua anggota yang dipecat adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ, yang disebut sebagai pelanggar utama.
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Erdi.
Erdi menjelaskan, Bripda AMZ merupakan pemilik sepeda motor NMAX hitam yang diberhentikan oleh pihak debt collector. Tidak terima dengan kejadian tersebut, AMZ kemudian menghubungi Brigadir IAM untuk meminta bantuan.
“Menerima informasi tersebut, Brigadir IAM kemudian mengajak empat anggota lainnya menuju lokasi di depan TMP Kalibata,” jelas Erdi.
Empat anggota yang ikut serta adalah Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB. Mereka disebut mengikuti ajakan seniornya dan turut terlibat dalam pengeroyokan.
“Keempatnya hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ,” ujarnya.
Atas keterlibatan tersebut, keempat anggota Yanma dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
Meski telah dijatuhi sanksi, keenam anggota tersebut menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh komisi sidang etik.
Polri menegaskan bahwa penanganan kasus pengeroyokan dan pembakaran kios di Kalibata dilakukan secara terpisah namun saling berkaitan, dengan tujuan memastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL18/03/2026 00:31 WIBKapolri Resmikan Masjid Al-Adzim Polda Riau, Perkuat Community Policing Lewat Satgas PHK dan Ojol
-
JABODETABEK18/03/2026 12:30 WIBPolisi: Tidak Ada One Way Penuh di Jalur Puncak hingga Lebaran
-
OASE18/03/2026 05:00 WIBSurah Al-Mutaffifin Ingatkan Pedagang tentang Hari Pembalasan
-
NASIONAL18/03/2026 13:00 WIBKemenhub: Tak Ada Penghentian Penerbangan Internasional
-
NASIONAL18/03/2026 14:00 WIBMUI Imbau Umat Tunggu Penetapan Lebaran Resmi
-
NASIONAL18/03/2026 10:00 WIBBantah Isu Liar, TNI Selidiki Dugaan Prajurit Terlibat Kasus Air Keras KontraS
-
EKBIS18/03/2026 10:30 WIBRupiah Naik 0,25% ke Rp16.955 per Dolar AS
-
EKBIS18/03/2026 11:34 WIBHarga Emas Antam Naik ke Rp2,996 Juta per Gram

















