JABODETABEK
Catat! Jadwal SIM Keliling Jakarta Kamis 18 Desember 2025
AKTUALITAS.ID – Bagi warga Ibu Kota, layanan SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi pada Kamis, (18/12/2025). Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 18 Desember
Adapun SIM Keliling Jakarta Kamis 18 Desember 2025 tersedia di lima lokasi, dengan rincian sebagai berikut:
1 – Jakarta Timur: Area parkir lobby depan Mall Grand Cakung
2 – Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
3 – Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok
4 – Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
5 – Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Jenis Layanan yang Dilayani
Perlu diperhatikan, SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Berikut syarat perpanjangan SIM Keliling Jakarta yang harus dipenuhi pemohon:
1 – Fotokopi KTP yang masih berlaku
2 – Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3 – Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Pastikan seluruh dokumen telah disiapkan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling Jakarta Kamis 18 Desember 2025, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat memperpanjang SIM tanpa mengganggu aktivitas harian. Selalu pastikan SIM Anda masih berlaku agar terhindar dari sanksi saat berkendara. (Firmansyah/Mun)
-
NASIONAL22/08/2026 11:00 WIBDPR Ultimatum Saudi Soal Dana Haji Rp66 Miliar
-
OASE22/08/2026 05:00 WIBAmalkan 4 Doa Penyelamat Gempa Ini Sebelum Tertimpa Reruntuhan
-
NASIONAL22/08/2026 09:00 WIBDaniel Johan: Karhutla Kalimantan Harus Jadi Bencana Nasional
-
NASIONAL22/08/2026 10:00 WIBBNN Ungkap Kapal Narkoba Berganti Nama Berkali-kali
-
POLITIK22/08/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: Legislator Muda Didorong Ubah Wajah Parlemen
-
NASIONAL22/08/2026 13:00 WIBKaltim Membara, Hotspot Tembus 9.861
-
NASIONAL22/08/2026 17:00 WIBKPK Temukan Dokumen “Hitung-hitungan” Kursi Unsoed
-
RIAU22/08/2026 21:10 WIBMenteri LH Cek Karhutla Kampar, Kapolda Riau Paparkan Dashboard Green Policing

















