Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta, Bantu Warga Perpanjang SIM

Published

on

ILUSTRASI. Perpanjang SIM Keliling di Jakarta. (ist)

AKTUALITAS.ID – Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik strategis di Jakarta untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (dulu Twitter), layanan ini diselenggarakan pada Kamis (14/11/2024) di lokasi-lokasi berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemegang SIM yang sudah kedaluwarsa, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas yang ditunjuk oleh kepolisian.

Persyaratan Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan, yakni:

1. Fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku.

2. Melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

3. Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan untuk SIM B yang digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Pemegang SIM B yang ingin memperpanjang masa berlaku wajib melakukannya di kantor Satpas resmi.

Dengan layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan kemudahan akses dalam perpanjangan dokumen berkendara. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending