Connect with us

JABODETABEK

Sah! UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17% Menjadi Rp5,7 Juta

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo usai rapat Dewan Pengupahan di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 menjadi sebesar Rp5.729.876,” ujar Pramono.

Dengan penetapan tersebut, UMP Jakarta 2026 naik 6,17 persen atau bertambah Rp333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebelumnya sebesar Rp5.396.761.

Pramono menjelaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, ditetapkan nilai alfa sebagai salah satu komponen perhitungan kenaikan upah minimum, dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, diputuskan penetapan UMP 2026 ini menggunakan alfa 0,75. Dengan formula tersebut, UMP Jakarta dipastikan mengalami kenaikan dan berada di atas inflasi yang ada di Jakarta,” jelas Pramono.

Ia menegaskan, keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta daya beli masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tentang Pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Presiden mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, khususnya serikat buruh, sebelum memutuskan formula kenaikan upah.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), dengan rentang alfa 0,5 sampai 0,9,” kata Yassierli.

Ia menjelaskan, alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan kenaikan UMP Jakarta 2026 ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat di Ibu Kota. (Kusuma/Mun)

TRENDING