Connect with us

JABODETABEK

Dinkes DKI Jakarta Ingatkan Pekerja Bayar Iuran JKN: Hanya 1 Persen dari Gaji 

Aktualitas.id -

Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ratna Sari dalam acara bertema "Sudah Tepatkah Kepesertaan JKN mu?" yang diadakan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (7/5/2025). (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengingatkan para pekerja penerima upah (PPU) untuk tidak lupa membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 1 persen dari gaji bulanan. Iuran tersebut merupakan bagian dari total iuran sebesar 5 persen, di mana sisanya, yakni 4 persen, ditanggung oleh pemberi kerja.

Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta, Ratna Sari, menjelaskan bahwa pembayaran iuran ini penting demi memastikan perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya. 

“Misalnya, jika gaji pekerja Rp5 juta per bulan, maka iuran yang dipotong dari gaji hanya Rp50 ribu, sementara pemberi kerja menanggung Rp200 ribu,” jelas Ratna dalam acara yang digelar Pemprov DKI Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Menariknya, iuran tersebut sudah mencakup perlindungan bagi satu keluarga, yakni pekerja itu sendiri, pasangan sah yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), dan hingga tiga orang anak berusia maksimal 21 tahun. Oleh karena itu, Ratna mengimbau warga untuk memastikan data pasangan dan anak-anak sudah tercatat resmi dalam KK.

PPU juga mendapatkan hak atas perawatan kelas I, berbeda dengan peserta bantuan iuran dari pemerintah daerah yang umumnya berada di kelas III. “Penentuan kelas perawatan melihat besaran upah. Jika di atas UMP, maka kelas I. Jika di bawah, masuk kelas II. Sebagian besar PPU di Jakarta sudah masuk kelas I,” ujar Ratna.

Program JKN sendiri merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang bersifat wajib dan berbasis asuransi sosial. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta, sekaligus mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. (PURNOMO/DIN) 

TRENDING