Berita
Sekarang Bayar Iuran JKN-KIS Bisa Autodebit
Llayanan autodebit ini menawarkan sejumlah keunggulan.
AKTUALITAS.ID – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini dapat memanfaatkan layanan debit otomatis (autodebit) untuk membayar iuran bulanannya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, layanan autodebit ini menawarkan sejumlah keunggulan.
“Pertama, karena otomatis terpotong dari nomor rekening atau melalui akun financial technology (fintech), maka peserta tidak perlu lagi khawatir lupa membayar iuran setiap bulan. Peserta pun terhindar dari risiko denda layanan yang bisa muncul jika terlambat membayar iuran,” ujarnya, Senin (19/8/2019).
Selain itu, dia menambahkan, peserta juga tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu ada gangguan sistem yang mengakibatkan tidak bisa membayar iuran. Di samping itu, layanan autodebit juga terbilang efektif dari segi waktu.
Saat ini, ia menyebut fasilitas autodebit ini tidak hanya disediakan oleh sejumlah bank yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA, melainkan juga ada pilihan lainnya. Per Juli 2019, ia menyebut autodebet juga dapat dilakukan melalui fintech yang tersedia pada Mobile JKN.
Yang paling mutakhir adalah bagi peserta yang tidak memiliki smartphone dan tidak memiliki rekening bank saat ini, peserta tetap dapat melakukan pendaftaran autodebit melalui telepon genggam (2G) dengan mengakses *141*999#.
Selanjutnya, peserta dapat mengisi saldonya di seluruh Kantor Pos Indonesia maupun outlet Alfamart dengan menunjukkan nomor peserta JKN-KIS dan menyebutkan nomor telepon genggamnya.
Ia menyebut kemudahan membayar iuran JKN-KIS melalui mekanisme autodebit ini sesungguhnya telah diperkenalkan sejak tahun 2017 lalu, di mana awalnya autodebit diedukasikan kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), atau peserta mandiri, dan peserta Bukan Pekerja, terutama kelas 1 dan 2.
Lebih lanjut ia mengatakan, autodebit untuk semua kelas per 1 Januari 2019 sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
“Kalau dulu hanya khusus untuk pendaftaran peserta PBPU kelas 1 dan 2, meskipun ada juga peserta kelas 3 yang memanfaatkannya. Kalau sekarang seluruh peserta dari kelas manapun bisa memanfaatkan layanan tersebut,” ujarnya.
-
NASIONAL12/08/2026 14:00 WIBMabes TNI Bantah Ambil Alih Keamanan
-
NUSANTARA12/08/2026 15:15 WIBTak Nikmati Keuntungan, Enam Terdakwa Kasus Tanjung Perak Minta Dibebaskan
-
NUSANTARA12/08/2026 08:30 WIBDana Desa Belum Beres, Massa Bakar Kantor Pemerintah
-
JABODETABEK12/08/2026 12:30 WIBPolisi Bekasi Tangkap Debt Collector Brutal
-
NUSANTARA12/08/2026 07:30 WIBPanik Diteriaki Korban, Maling Apes Terpental dan Tewas di Tempat
-
NASIONAL12/08/2026 10:00 WIBKoalisi Sipil Ingatkan Risiko Dwifungsi ABRI
-
NASIONAL12/08/2026 13:00 WIBTanpa Sekat, KPU dan Wartawan Satu Arena
-
DUNIA12/08/2026 15:00 WIBKushner Tuding Netanyahu Jadi Penghambat Masa Depan Gaza

















