Sah, UMP DKI Jakarta 2024 Naik Rp 165 Ribu Jadi Rp 5,06 Juta


Ilustrasi. Buruh ,(ist)

AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik 3,6% atau Rp 165.583.

“Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381,” kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Keputusan ini akan dituangkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Heru Budi menyampaikan, dalam menentukan UMP 2024, pihaknya mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

UMP 2024 tersebut mempertimbangkan tingkat inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta, serta indeks tertentu atau alpha sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5,06 juta. UMP ini berlaku bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3, tidak bisa melewati dari PP yang sudah ditentukan,” kata Heru.

Dalam kesempatan ini, Heru Budi juga mengingatkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut. (Rafi)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>